Ambon – Donvito Jisay Labetubun resmi dijatuhi hukuman empat tahun penjara setelah dinyatakan terbukti secara sah memiliki narkotika golongan I jenis ganja seberat 1,27 gram.
Vonis ini dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Martha Maitimu, dalam sidang yang digelar pada Selasa (1/10/2024). Berdasarkan amar putusan, Donvito terbukti bersalah melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp800 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp800 juta, atau pidana pengganti penjara selama 3 bulan jika denda tidak dibayarkan,” ujar Hakim Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya.
Barang bukti berupa dua paket ganja dengan berat total 1,27 gram, kain pengering (Kanebo) warna kuning, serta satu unit iPhone 13 Pro warna abu-abu disita dan dimusnahkan.
Selain itu, hakim memerintahkan pengembalian satu unit sepeda motor Yamaha tipe BJ8 W A/T beserta STNK atas nama Levania Patricia Noya kepada saksi Levania.
Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Ambon yang sebelumnya diajukan pada 12 Agustus 2024. Donvito ditangkap pada 30 April 2024 di Talake, Kecamatan Nusaniwe, Ambon, dan kini mendekam di Rutan Waiheru.(TM-03)
Discussion about this post