Ambon, TM, – DPRD Ambon mengingatkan bagi pengguna jasa parkir di ruas jalan Kota Ambon, jangan bayar parkir jika Juru Parkir (Jukir) tidak memiliki karcis.
Pesan ini disampaikan salah satu Anggota Komisi III DPRD Kota Ambon, Yuliana Pattipelohy, kepada, Wartawan, di Balai Rakyat, Belakang Soya, Ambon, Rabu (23/6/2021).
Diketahui, sejak diberlakukannya retribusi parkir baru di Kota Ambon pada Senin (24/5/2021) lalu, para Jukir dilengkapi dengan 35 alat sebagai mesin untuk mengetahui waktu dan nominal parkir yang harus dibayar boleh pengguna jasa parkir.
Hanya saja, ada juga beberapa Jukir yang tidak memiliki kelengkapan, termasuk karcis. “Kalau dapa Jukir yang tidak ada karcis atau kelengkapan lain, masyarakat tidak usah bayar parkir,”tegas Julia.
Baca: Lima Kecamatan Gelap di SBT
Dia mengaku, sebelumnya komisi III telah mengundang pengelola Jukir untuk membahas soal jam kerja, upah dan BPJS dari para Jukir, namun tidak hadir, sehingga akan diagendakan ulang.
“Kita juga mau tahu, Jukir ini jam kerjanya sampai jam berapa, dan soal upah dan BPJS. Tapi karena mereka tidak datang, jadi nanti tergantung pimpinan komisi untuk agendakan ulang,”ujarnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon sebelumnya secara resmi mulai memberlakukan tarif parkir baru pada Senin, 24 Mei 2021. Kenaikan tarif baru parkir kendaraan ini dilakukan sesuai Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
“ASN harus menjadi contoh, sehingga betul – betul kebijakan ini berdampak bagi masyarakat. Jangan sampai ditagih malah melawan, itu berarti ASN menjadi trouble maker bagi kebijakan sendiri,” kata Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, saat memimpin apel bersama di Tribun Lapangan Merdeka, Ambon Senin (24/5/2021).
Sesuai Perwali tarif parkir progresif untuk kendaraan roda empat atau lebih berlaku pada lima zona strategis, yakni Jalan A.Y. Patty, A.M Sangadji, Sam Ratulangi, Said Parentah, dan jalan Diponegoro.
Baca: Atasi Masalah Kesehatan Mata
Kendaraan roda empat tarifnya Rp. 4000 di jam pertama, kemudian naik Rp.2000/jam di jam berikutnya, roda enam Rp.6000 di jam pertama, kemudian naik Rp.3000/jam di jam berikutnya, dan untuk roda lebih dari enam, Rp 10.000 di jam pertama, kemudian naik Rp.5000/jam di jam berikutnya.
Sedangkan untuk tarif parkir kendaraan roda dua, Rp. 3000 dan roda tiga Rp.4000, untuk sekali parkir. Sementara untuk zona bebas di luar zona strategis tarif parkir mengalami kenaikan, untuk kendaraan roda empat dari Rp. 3000 menjadi Rp. 5000, roda enam Rp.8000, Roda lebih dari enam Rp.10.000 dan untuk Motor dari Rp. 2000 menjadi Rp.3000 sekali parkir.
Selain itu, diatur juga tarif Parkir Bulanan dengan pembayaran dihitung 85 persen dari ketentuan tarif serta dibayar penuh dimuka.(TM-01)
Discussion about this post