Bekasi, TM.- Pansus III DPRD Kota Ambon menjadikan Kota Bekasi, Jawa Barat, sebagai contoh study tiru untuk memboboti Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.
Wakil Ketua Pansus III DPRD Kota Ambon, Yuliana Pattipelohy, usai Kunker ke DPRD Bekasi, kemarin mengatakan, perlu adanya aturan terkait Kebiasaan Baru pasca covid-19 di Kota Ambon.
Hal itu penting karena, banyak masyarakat yang masih lalai soal Prokes.
“Masih banyak pelanggaran seperti, banyak masyarakat yang keluar rumah lupa pakai masker. Selain itu masih suka berkerumun. Jadi masih banyak pelanggaran. Sementara ini menyangkut keselamatan orang banyak, jadi memang harus diperhatikan secara baik,”katanya.
Baca: Kepala Bappenas Dorong Maluku Jadi IFM
Dengan itu, kata dia, maka dari referensi di Kota Bekasi, pihaknya dapat memboboti serta menerapkan kebiasaan baru di Kota Ambon berdasarkan masing-masing zona.
“Artinya kalau zona merah itu aturannya bagaimana, zona hijau aturannya bagaimana. Termasuk juga akan dikenakan denda bagi pelanggar, setelah Perda ini diberlakukan,”jelasnya.
Hal ini penting, mengingat akan ada penerapan sanksi dalam Perda dimaksud. Terutama bagi pelanggar yang ada difasilitas umum, seperti Rumah Makan, Cafe dan lainnya.
“Jika ada pelanggaran ditempat-tempat itu, maka langsung diberi sanksi. Jadi ini soal penerapan sanksi dalam Adaptasi Kebiasaan Baru ditengah pandemi covid-19 maupun pasca covid-19 di Kota Ambon,”tandasnya. (TM-01)
Discussion about this post