Ambon, TM.- DPRD Kota Ambon menolak rencana kenaikan tarif Angkutan Kota (Angkot) lebih dari 30 persen. Penolakan dilakukan dalam rapat resmi wakil rakyat di Balai Rakyat, Belakang Soya.
Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono, selaku Koordinator Komisi III DPRD Kota Ambon, usai Rapat dengar pendapat bersama dan Dinas Perhubungan Kota Ambon, di Ruang Paripurna DPRD, Belakang Soya, Jumat (3/9/2021), kepada Wartawan menegaskan, pihaknya akan menolak, jika kenaikan tarif diatas 30 persen.
Latupono mengakui, bahwa kenaikan ini memang harus terjadi karena adanya pengalihan BBM dari premium ke pertalite, dengan penerapan harga yang jauh lebih tinggi.
Baca Juga:
“Dengan kondisi saat ini, yang ekonominya lagi lesu, masyarakat lagi susah, kita tidak mau ada kenaikan tarif diatas 30 persen. Kita akan lihat tarif yang rasional. Karena kenaikan ini harus ada, karena ada terjadi kenaikan harga BBM. Tapi untuk tarif, harus dihitung benar dampak sosialnya,”jelas Latupono.
Karena itu, lanjut Latupono, hari ini dilakukan rapat yang cukup alot untuk melihat kepentingan masyarakat.
Menurutnya, diakhir masa jabatan Wali kota ini, kebijakan yang dibuat mesti berpihak pada masyarakat.
“Kalau diatas 30 persen kita anggap tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat. Kita setujui kenaikan, tapi angkahnya tidak boleh lebih dari 30 persen,”tandasnya.
Ditempat yang sama, Kadis Perhubungan Kota Ambon, Roby Sapulette mengatakan, SK terakhir Walikota soal penentuan tarif Angkot itu di Tahun 2014, saat BBM yang digunakan adalah premium.
Baca Juga:
Saat ini, jika dihitung disparitas harga terhadap premium yang 2014 ke 2021, terjadi kenaikan 24 persen. Untuk itu, Pemkot hanya menyesuaikan kenaikan BBM dari premium ke pertalite.
“Dalam ketentuan memang tidak lebih dari 30 persen, tapi ini sesuai fakta. Kalaupun ada yang lebih dari 30 persen, itu pengecualian untuk daerah pegunungan, seperti Ema, Kilang dan sekitarnya. Karena biaya ganti ban, kanfas dan lainnya, untuk daerah pegunungan, bisa dua sampai tiga kali dalam setahun, berbeda dengan daerah datar,”jelasnya.
Sehingga Dishub menggunakan formulasi dari Kementrian Perhubungan, untuk melakukan perhitungan itu. Walaupun ada pendapat dari DPRD bahwa saat ini kondisi pandemi, itu akan dilihat agar para pemilik Angkot, pengemudi dan masyatakat sebagai pengguna Angkot, juga tidak dirugikan.
“Kita akan ambil jalan tengah. Kita akan hitung lagi,”ujar Kadis. (TM-01)
Discussion about this post