Bula, TM. — Ukar Sengan terus didorong untuk menjadi kecamatan baru di Kabupaten Seram Bagian Timur. DPRD setempat kembali menegaskan komitmen mereka untuk terus memperjuangkan aspirasi masyarakat itu.
Ketua Panitia Khusus [Pansos] III DPRD SBT Hasan Day, Rabu (19/10/2022) mengungkapkan, dengan pengesahan Peraturan Daerah pembentukan Kecamatan Ukar Sengan yang saat ini, dilakukan upaya revisi oleh Pansus III DPRD setempat, bisa mempercepat harapan masyarakat.
“Akhir 2022 ini, paling tidak di bulan November atau Desember itu sudah bisa disahkan. Tapi Perda ini kan nanti selesai kami paripurna, pak Bupati menyurati gubernur untuk mengeluarkan nomor register, kemudian dikirim ke pusat untuk diterbitkan kode wilayah kecamatan,” ungkap Hasan Day.
Pekan lalu, kata dia, Pansus III DPRD SBT bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan SBT, Bagian Hukum Setda SBT dan Tata Pemerintahan [Tatapem] Setda SBT melakukan konsultasi di Kota Ambon. Konsultasi ini terkait pembobotan sejumlah Ranperda, termasuk Perda pembentukan Kecamatan Ukar Sengan.
Saat ini Pansus III DPRD SBT, lanjut Hasan, bersama mitra maraton melakukan pembahasan. Kemarin, mereka baru selesai melakukan pembahasan ditingkat Pansus. Langkah selanjutnya, melakukan konsultasi di Kementerian Dalam Negeri.
Setelah dari Jakarta bertemu pihak Kemendagri, kata Hasan, Pansus akan kembali menggelar rapat penyampaian laporan Pansus. Kemudian paripurna pandangan akhir fraksi terhadap beberapa Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda.
Dia juga berterimakasih dan memberi apresiasi kepada rekan-rekan Pansus III DPRD SBT, Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas beserta jajarannya atas dukungan untuk mewujudkan Kecamatan Ukar Sengan.
Anggota Komisi C DPRD SBT ini, sangat berharap dukungan dan do’a dari semua masyarakat di kabupaten bertajuk ‘Ita Wotu Nusa’ itu dalam mewujudkan keinginan masyarakat Ukar Sengan.(TM-03)
Discussion about this post