Ambon, TM. – Tiga peraturan daerah Kota Ambon direvisi panitia khusus DPRD Kota Ambon. Untuk memboboti revisi itu, Pansus telah berbagai kajian termasuk mengambil sampel di Kota Padang Pariaman, Sumatera Barat, dan Provinsi Yogjakarta.
Tiga Perda yang direvisi adalah Perda nomor 8 tentang Negeri, Perda nomor 9 tentang Penetapan Negeri dan Perda nomor 10 tentang Pengangkatan, Pelantikan dan Lemberhentian Kepala Pemerintahan.
Ketua Pansus, Jafry Taihuttu, kepada kepada wartawan, di Ambon, Selasa (14/11), menjelaskan kajian yang dilakukan baik secara internal, maupun eksternal.
“Padang dikenal sebagai provinsi yang kaya dengan pendekatan-pendekatan kultural dalam dinamika membangun Nagari atay Negeri. Termasuk juga di Jogja,” tandas Jaffry.
Naskah akademik, dan draf dariPerda itu, kata Jafry, sedang di harmonisasi antara Pemerintah Kota Ambon, dalam hal ini Kepala Bagian Hukum bersama Bapenperda, dan juga Kemenkumham.
“Selesai itu kita bahas,” kata Jafry. Pemkot Ambon dibackup oleh Akademisi Unpatti, Dr. Hendrik Salmon dan Dr. Sherlok. Sedangkan Pansus meminta keterlibatan Prof. S E M Nirahua dan Dr. Jemmy Piters untuk membackup Pansus dalam proses itu.
Perda ini, kata dia, akan dimaksimalkan dalam kerja-kerja pansus. Sehingga kekurangan dan keterbatasan Perda nomor 8, 9 dan 10 itu, akan diperkaya dalam revisi kali ini.
Dalam revisi, segala bentuk masalah yang seringkali terjadi di Negeri selama ini, terutama soal mekanisme-mekanisme rapat Saniri Negeri maupun mata rumah untuk memilih Raja, akan diperjelas.
“Misalnya masalah di masing-masing Negeri itu soal mekanisme rapat Saniri yang belum jelas. Direvisi ini, akan diperjelas. Demikian juga dengan mekanisme rapat mata rumah, sehingga kendala-kendala yang ada di Negeri akan bisa terselesaikan secara baik,” kata Jafry.
DPRD Kota Ambon, kata dia, optimis sebelum tutup tahun 2023, minimal dua Perda, yaitu Perda Negeri dan Penetapan Negeri selesai direvisi. “Tetapi maksimalnya, ketiga Perda ini bisa selesai sebelum tutup tahun 2023 nanti,” tambah dia.(TM-01)
Discussion about this post