AMBON, TM.- Badan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ambon, menemukan pemilih yang sudah meninggal dunia, masih terdata pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Walikota-Wakil Walikota Ambon.
Hasil pengamatan Bawaslu terhadap DPS di lima kecamatan, ditemukan ada 29 pemilih yang sudah meninggal dunia. Padahal nama-nama ini seharusnya tidak boleh lagi ada dalam DPS
Hal ini diungkapkan Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Ambon, Suminar Setiati Sehwaky m dalam kegiatan sosialisasi pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 bersama para Jurnalis di Kota Ambon, pada Senin (26/8/2024) di salah satu hotel.
Dia merincikan, untuk Kecamatan Sirimau, ditemukan sebanyak 5 pemilih yang telah meninggal dunia. Kemudian pemilih ganda potensial dan ganda identik berjumlah 269 pemilih.
Sementata untuk Kecamatan Nusaniwe, ditemukan yang meninggal dunia sebanyak 16 pemilih, 1 berstatus TNI, kemudian ganda potensial dan identitas berjumlah 2.946 pemilih.
Kecamatan Baguala, ditemukan 3 pemilih yang meninggal dunia dan 1 berstatus anggota Polri, serta ganda potensial dan ganda identik berjumlah 482 pemilih.
Kecamatan Teluk Ambon, data pemilih yang meninggal dunia berjumlah 5 pemilih, kemudian ganda potensial dan ganda identik berjumlah 2.173 pemilih.
Sementara Kecamatan Leitimur Selatan, ganda potensial dan ganda identik berjumlah 340 pemilih. Sehingga total keseluruhan pemilih yang meninggal di Kota Ambon sebanyak 29 pemilih.
“Kemudian 1 TNI dan 1 Polri, dan jumlah ganda potensial dan identik berjumlah 6.210,” kata dia.
Proses yang dilakukan KPU, kata Sehwaky, akan terus diawasi dalam jangka waktu tersisa kurang lebih 2 hari kedepan memasuki tahapan pengumuman DPS berakhir dan dilanjutkan ke DPSHP yang terhitung hanya 5 hari kedepan.
“Dan itu juga akan tetap diawasi. Yang terpenting bagi kami, tetap tersampaikan ke publik melalui media massa selaku perpanjangan tangan kami (Bawaslu),” tandas Sehwaky.(TM-01)
Discussion about this post