Ambon, TM.- Total sudah sembilan orang Aparatur Sipil Negara di Sekretariat DPRD Kota Ambon diperiksa jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon. Mereka diperiksa terkait penggunaan dana Rp5,3 miliar.
Pemeriksaan oleh Kejari Ambon sudah dilakukan sejak Kamis (18/11) dan Jump (19/11). Pemeriksaan kemarin, dilakukan terhadap lima orang. Kelima orang itu, masing-masing Kepala Bagian di Sektetariat DPRD Kota Ambon, Steven Dominggus.
Kemudian, JP Kabag Pengawasan dan Penganggaran Sekretariat DPRD, MP Kepala Bagian TU DPRD Kota Ambon, SS Bendahara, serta LS selaku Kepala Bagian Legislasi Sekretariat DPRD Kota Ambon.
Baca Juga:
Hari Ini Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, kembali memeriksa 4 (empat) dari 6 staf Sekretariat DPRD Kota Ambon yang notabennya adalah PPK. Mereka terlihat mendatangi kantor Kejari Ambon yang bersebelahan dengan kantor DPRD, pada pukul 08.00 WIT.
Mereka terlihat bolak-balik sambil membawa map yang diduga berisi dokumen. terkait alokasi dana Rp5,3 miliar. Kepala Kajaksaan Negeri Ambon, Dian Fris Nalle membenarkan bahwa ada pemeriksaan terhadap 6 staf DPRD tersebut.
“Semua hadir,”tulis Kajari. Ditempat berbeda, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ambon, Djino Talakua, kepada Wartawan mengatakan, penyelidikan kasus masih terus berjalan.
“Agenda pemeriksaan masih terus berjalan. Terhadap para saksi yang telah diperiksa, masih akan dimintai keterangan, jika kasus tersebut telah memiliki titik terang adanya tindak pidana,”katanya.
Diketahui, mereka yang diperiksa hari ini, FN, PPK Kegiatan Belanja Biaya Rumah Tangga tahun anggaran 2020, FT, PPK Kegiatan Belanja Peralatan Kebersihan dan Bahan Pembersih tahun anggaran 2020.
Baca Juga:
Kemudian HM, PPK Kegiayan Belanja Alat Listrik dan elektronik tahun anggaran 2020, LN, PPK Kegiatan Pembahasan Anggaran tahun anggaran 2020.
Diketahui, kasus ini terbongkar setelah BPK RI menemukan adanya penyimpangan anggaran dalam realisasi sejumlah item dari APBD Tahun 2020, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh DPRD Kota Ambon.
Dimana terkait temuan itu, BPK telah memberikan waktu sebelumnya kurang lebih 90 hari untuk dilakukan pengembalian, atau penyelesaikan secara internal. Namun tidak ditindaklanjut. (TM-01)
Discussion about this post