Ambon,TM.- Tiga kepala dinas di Pemerintah Kota Ambon menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiganya diperiksa pada Senin (27/6). Dua diantaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ambon.
Pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik KPK terkait tindak pidana korupsi (TPK ) persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020, juga terkait pengaturan proyek yang dilakukan Richard Louhenapessy selama menjabat Walikota Ambon.
Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, membenarkan adanya pemeriksaan Tim KPK terhadap pejabat di Pemkot Ambon. Mereka yang diperiksa, adalah Enrico Rudolf Matitaputty.
Enrico diperiksa terkait posisinya selama menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Ambon dari Januari 2018 sampai dengan Januari 2021. Kemudian Melianus Latuihamallo, Kepala Dinas PUPR Kota Ambon Mei 2021 hingga sekarang.
Informasi yang diterima timesmaluku.com, keduanya juga ditanyai Tim penyidik KPK terkait tender proyek di dinas tersebut, termasuk adanya dugaan intervensi proyek yang dilakukan RL semasa menjabat walikota Ambon.
Selain kedua Kadis PUPR, Ferdinand Johanna Louhenapessy juga ikut diperiksa. Louhenapessy, adalah Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon tahun 2017 sampai dengan 2022.
Louhenapessy diperiksa Tim penyidik KPK terkait persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020. Kasus inilah yang menjerat Walikota Ambon dua periode, RL datahan KPK.
Kepada Wartawan, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan pemeriksaan tiga saksi Pejabat Pemkot Ambon dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jl. Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan. (TM-02)
Discussion about this post