Ambon, TM – Usman Ely kembali dilantik menjadi Kepala Desa Waiheru, setelah Pemerintah Kota Ambon menjalankan putusan PTUN soal pencabutan surat keputusan pejabat Walikota Ambon.
Pelantikan kembali Usman Ely sebagai Kepala Desa Waiheru, Usman Ely dilakukan Rabu (25/10) oleh Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena. Pelantikan terhadap Kades periode 2022-2028 ini berlangsung di ruang kerja Walikota Ambon.
Dalam sambutannya Wattimena menuturkan, pelantikan dilakukan untuk memenuhi kewajiban Pemerintah Kota dalam melaksanakan putusan PTUN, yang mana SK pengangkatan Kades Waiheru sebelumnya digugat.
Pemerintah Kota Ambon, kata Wattimena, wajib untuk mencabut atau membatalkan SK tersebut, dan kini mengangkat kembali sesuai dengan hasil konsultasi Pemkot dengan Kemendagri.
“Dengan itu, proses pelantikan ini telah memenuhi ketentuan Perundang-undangan yang berlaku,”tandasnya. Walikota berharap, Kades dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebaik-baiknya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seorang pemimpin harus bisa menjadi pemimpin untuk seluruh masyarakat, bukan untuk kelompok tertentu. Harus merangkul semua masyarakat. Saya tahu di Waiheru ada banyak tantangan soal pemilihan kemarin, untuk itu Kadea harus bisa merangkul semua,”pintanya.
Prinsipnya, kata dia, kerja sesuai ketentuan, maka yakinlah, sebagai pemimpin akan dihargai. Dia juga meminta Badan Permusyawaratan Desaharus membangun kerja sama yang baik dengan Kades, karena plterkait penyelenggaraan pemerintahan desa, bukan hanya menjadi tanggung jawab Kades, tetapi juga harua didukung oleh BPD.
Apalagi, tambahnya, momentum Pemilu semakin dekat. Maka diharapkan seluruh jajaran dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.
“Jaga netralitas supaya kita terhindar dari persoalan hukum sebagai akibat dari pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan-ketentuan tentang Pemilu nantinya,”tuturnya. (TM-01)
Discussion about this post