Ambon, TM.- Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonnis bervariasi kepada dua terdakwa kasus korupsi ADD dan DD Labuan, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah.
Kedua terdakwa masing-masing, Penjabat Kepala Desa Labuan, Punggul Rumahsoreng alias Ungku (51) yang divonis tiga tahun dan enam bulan penjara, sementara Taradji Letahit (49) Kasi Pembangunan Desa Labuan divonis tiga tahun penjara.
Selain pidana badan, kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp.50 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, keduanya juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp.50 juta subsider tiga bulan.
Keduanya terbukti melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor.
Ketua majelis hakim, Feliks R. Wuisan didampingi dua hakim anggota dalam putusannya, mengatakan yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, sedangkan yang meringankan kedua terdakwa berlaku sopan dipersidangan.
Putusan kedua terdakwa lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa agar dipenjara selama 5 tahun.(TM-01)
Discussion about this post