Ambon, TM.’ Penyidik Sat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease berhasil menyerahkan tersangka dan barang bukti dua oknum Polisi penjual senjata api ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Selasa 23 Maret 2021.
Proses penyerahan atau dalam bahasa hukumnya Tahap II itu, dilangsungkan di Kantor Kejari setempat. Kedua oknum Polri bersama empat warga mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian bersenjata lengkap, atas perbuatan kriminal mereka.
Menggunakan rompi merah bertuliskan tahanan Kejari Ambon dengan tangan di borgol itu, diserahkan dan terima langsung oleh Kasipidum Kejari Ambon, Aizit Latuconsina. Selanjutnya, dilakukan proses pendatangan administrasi penahanan lanjutan selama 20 hari kedepan oleh Kejaksaan setempat di Rutan Kelas IIA Ambon.
Kepala Kejari Ambon, Dian Fris Nalle dalan press rilisnya mengatakan, setelah penyerahan tahap II ini, maka pihaknya tidak akan berlama-lama untuk melimpahkan berkas perkara mereka berupa dakwaan ke Pengàdilan untuk segera diadili atas perbuatan mereka.
“Saya tidak mau berlama-lama. Cepat kita limpahkan untuk disidangkan,” tegas Fris. Fris merupakan sapaan akrab Kajari Ambon.
Ia mengatakan, dalam pelaksanaan Tahap II keenam tersangka secara keseluruhan yang diantaranya dua oknum Polri dan empat warga sipil. Mereka adalah, SHP dan MRA (anggota Polri. Kemudian, SN, RM, HM, dan AT (warga sipil).
Mereka, akui Fris, disangkan melanggar Pasal 1 UU Darutrat tahun 1951.
“Untuk barang bukti mereka, untuk senjata laras panjang, revolver dan sejumlah butir perluru semuanya di Polres Bentuni untuk sidang disana. Kita hanya memiliki dokument berupa foto BB,” jelas Kajari Ambon sambil menujukan bukti foto BB tersebut.
“Keenam tersangka ditahan bersamaan selama 20 hari kedepan di Rutan Ambon,” tambah Kajari.
Sekedar tau, selain keenam tersangka ada juga dua oknum TNI yang penyidikannya terpisah. Salah satunya Praka AL, Prajurit TNI Angkatan Udara Pattimura. Untuk Praka AL resmi ditahan berdasarkan surat perintah Danlanud Pattimura Kolonel PNS Sapuan tertanggal Rabu 24 Februari 2021.
Selain Praka AL, juga Praka MS prajurit TNI AD dari Batalion 733 Masariku Kodam XVI/Pattimura Ambon. Saat ini statusnya tersangka ďan dalam penyidikan Pomdam XVI/Pattimura. (TM-02)
Discussion about this post