Ambon, TM.- Putusan Pengadilan Dataran Hunimua terhadap kedua terdakwa yang selama ini dikenal sebagai “pahlawan” Sabuai, SBT, yakni Kalep Yamarua dan Stefanus Ahwalam, oleh Majelis Hakim, dibebaskan dari semua tuntutan hukum.
Keduanya tidak ditahan dan masa percobaan selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000 (Lima ribu rupiah)
Dari rilis yang diterima Timesmaluku.com, Kamis (25/11/2021).
Sebelumnya pembacaan Putusan telah terjadi aksi unjuk rasa oleh gabungan Pemuda Pejuang Tanah Adat Desa Sabuai, Kabupaten SBT di Kantor Pengadilan Negeri Dataran Hunimua yang berlokasi di jalan Protokol, Desa Bula, Kecamatan Bula, Kabupaten SBT.
Dalam aksi dimulai sejak pukul 11.30 WIT itu, melibatkan gabungan OKP/KPI, LSM se-Kabupaten SBT dan juga warga masyarakat Negeri Adat Sabuai, Kecamatan Siwalalat, serta solidaritas Pemuda/i Seram Bagian Timur yang bernaung di bawah Gabungan Pemuda Tanah Adat Kabupaten Seram Bagian Timur.
Dalam aksi itu, mereka meminta keputusan yang seadil-adilnya. Baik bagi kedua Terdakwa, maupun keadilan pada proses penanganan kasus eksploitasi hutan di Negeri Adat Sabuai oleh CV. Sumber Berkat Makmur, yang saat ini telah memiliki kedudukan hukum di Pengadilan Negeri Dataran Hunimua, SBT.
Bertindak sebagai penanggungjawab aksi, Bahril Kilibia sebagai Ketua PENA SBT, dan Julkifli Lililay sebagai Koordinstor aksi.
Dalam orasinya, massa meminta pembebasan terhadap kedua Terdakwa.
Menurut Massa, apa yang dilakukan Terdakwa, adalah bentuk perlindungan kepada hutan dan masa depan masyarakat.
“Untuk itu, kepada Ketua Pengadilan Negeri Dataran Hunimua, dalam memberikan putusan agar memperhatikan asas moralitas dan mempertimbangkan hati nurani,” kata dia.
“Aksi kami ini, adalah bentuk dari perjuangan harga diri sebagai anak adat. Perjuangan ini adalah cerminan dari semangat para leluhur,”ujar Koordinator dalam orasinya.
Massa mengatakan, persoalan ini muncul akibat dari masyarakat yang membela hak adat mereka, hutan mereka dan situs bersejarah masyarakat Adat Negeri Sabuai.
“Kami hanya menuntut bebaskan Pahlawan Tanah Adat Negeri Sabuai dari semua tuntutan dan segala Dakwaan.
Kami adalah anak adat kabupaten SBT. Kami diwariskan hutan agar kelak menjadi harta bagi anak cucu,” kata dia.
“Tetapi kalau Kepala PN Dataran Hunimua tidak mempertimbangkan asas moralitas dalam kasus ini, maka dapat kami katakan bahwa Ketua PN Dataran Hunimua juga terlibat dalam kasus ini,”teriaknya.
Diketahui, aksi Massa itu mendapat pengamanan dari Pers Polres SBT , Polsek Bula dan Pers Brimob yang dipimpin oleh Waka Polres SBT, Kompol La Udin Taher. (TM-01)
Discussion about this post