Bula, TM.— Dua penjabat kepala negeri dan negeri administratif di Aula Pandopo Bupati Seram Bagian Timur, Senin (22/8/2022). Keduanya dilantik oleh Sekretaris Daerah Kabupaten SBT, Jafar Kwairumaratu.
Mereka masing-masing penjabat Kepala Negeri Kiltai, Kecamatan Seram Timur Mirawati Wadjo dan penjabat Negeri Administratif Watu-Watu, Kecamatan Kiandarat Imran Keliandan.
Pergantjan raja Negeri Kiltai, karena meninggal dunia beberapa waktu lalu. Setelah meninggalnya raja, mata rumah telah mengusulkan raja, namun kemudian batal.
Menurut dia, mekanisme penetapan penjabat Kades, Camat mengusulkan penjabat untuk dilantik agar melaksanakan tugas-tugas sambil menunggu proses kepala negeri yang definitif.
“Pelantikan dihadiri perangkat dari Kiltai. Penjabat yang baru saja dilantik, akan menjalankan tugas sesuai dengan amanat undang-undang,” ujar Jafar Kwairumaratu.
Sementara untuk Imran Keliandan yang dilantik sebagai penjabat Negeri Administratif Watu-Watu, kata Sekda, untuk menciptakan pemerintahan yang baik dalam pelayanan masyarakat.
Imran sendiri, adalah putra daerah Kiandarat. Setelah dilantik, Pemerintah berharap, tercipta cipta kondisi yang lebih dari sebelumnya.
Ia juga mengingatkan kepada dua penjabat yang baru dilantik, untuk tidak semena-mena melakukan pergantian terhadap perangkat pada negeri dan negeri administratif yang dipimpin.
Sekda menegaskan, pergantian perangkat negeri dan negeri administratif ada mekanisme yang harus diikuti, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri [Permendagri] nomor 67 yang menjelaskan secara terperinci.
“Kebiasan pejabat baru, setelah dilantik akan mengganti perangkat desa. Itu tidak boleh. Semuanya ada mekanisme yang juga diatur oleh peraturan,” ungkap Sekda.(TM-03)
Discussion about this post