Ambon, TM.- Dua pemuda di Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku Nekat mencuri senjata api (Senpi) milik anggota Polsek Salahutu berinisial FP.
Dua pemuda itu, SA dan MK. Rangkaian jahat pencurian kedua pelaku itu terjadi, Minggu 1November 2020 tepatnya di rumah korban yang berlokasi di Desa Tulehu. Alhasil, kasus ini dilaporkan dan Polisi berhasil menangkap kedua pelaku, Kamis 5 November 2020
Saat penangkapan SA sempat melawan. Hingga akhirnya harus meringis kesakitan setelah timah panas mendarat di kaki kanannya saat hendak ditangkap dikediamannya di Tulehu Kamis itu. Begitupun MK juga ditangkap.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Pol, Leo Surya Nugraha Simatupang dalam keterangan persnya di Mapolresta Pulau Ambon, Rabu 11 November 2020 menjelaskan, kejadian pembobalan rumah anggota Polisi terjadi Minggu.
Saat itu SA yang berniat mencuri membobol jendala rumah FP, kemudian mengambil tas milik FP yang isinya adalah HP dan Senjata Api jenis Revolver.
“Posisinya anggota ini menaruh tas yang isi senpi di atas lemari yang jaraknya tidak jauh dari jendela yang dibobol. Niat mereka mencuri,”jelas Kapolresta.
Diketahui kedua tersangka merupakan sindikat pencuri yang kerap beraksi di sejumlah rumah di Tulehu.
Sebelum tertangkap mencuri Senpi, kedua pelaku juga melakukan perbuatan yang sama dengan mencuri HP di salah satu rumah di kawasan dusun Pahlawan desa Tulehu.
Pasca kejadian, Satuan reskrim Polresta Ambon kemudian melakukan penyelidikan dan mengantonggi identitas kedua pelaku. Selanjutnya anggota diturunkan dan menangkap keduanya di rumah masing masing dikawasan Tulehu pada Kamis (5/11).
Saat dilakukan penangkapan, SA salah satu pelaku mencoba melawan dan hendak melarikan diri sehingga polisi terpaksa mengeluarkan tembakan yang mengenai kaki kanan SA.
“Salah satu pelaku terpaksa dilumpuhkan karena mencoba melarikan diri, sementara barang bukti ditanam tersangka disamping rumah, jadi awalnya senpi itu ada 6 peluru, namun saat diamankan tinggal 5 peluru, nah hasil interogasi tersngka S menembakan 1 peluru ke arah udara untuk memastikan senjata tersebut aktif atau tidak,”pungkasnya.
Untuk mempertanghung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. “Keduanya tersangka dan ditahan di Rutan Mapolresta Ambon,” tandas Kapolresta. ()
Discussion about this post