• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Wednesday, February 8, 2023
Timesmaluku.com
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • AMBOINA
  • LINTAS PULAU
  • OPINI
  • SUPLEMENT
  • OLAHRAGA
  • SOSOK
  • HUMANIORA
  • BERANDA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • AMBOINA
  • LINTAS PULAU
  • OPINI
  • SUPLEMENT
  • OLAHRAGA
  • SOSOK
  • HUMANIORA
No Result
View All Result
Morning News
  • HOME
  • AMBOINA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • HUMANIORA
Home Hukum

Dua Penambang Emas Jadi Tersangka

Redaksi by Redaksi
November 30, 2022
in Hukum, Terkini
0
Penambang emas Ilegal di gunung Botak.

Polda Maluku merilis dua penambang emas yang ditangkap di Gunung Botak. (Foto: timesmaluku.com)

Share on Twitter

 

 

 

BACA JUGA

Tersangka Korupsi Honor Satpol PP SBT Digelandang ke Wahai

Alotnya Upaya Damai Hitu-Wakal

 

 

 

Ambon, TM.- Polisi akhirnya mengumumkan penangkapan terhadap penambang ilegal emas di Gunung Botak, Kabupaten Buru. Dua pelaku kini sudah di tahan dan ditetapkan tersangka.

Keduanya, adalah LL (42), dan M (48) yang kini mendekam di tahanan Polda Maluku. Mereka ditangkap dalam operasi yang dilakukan Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku pada 10 November 2022 lalu.

Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Andi Zulkifi, saat menggelar konferensi pers di Mapolda Maluku, Kota Ambon, Rabu (30/11/2022), mengatakan, kedua tersangka melakukan kegiatan terlarang di kawasan eks PT Sinergi Sahabat Setia (SSS) yang berada di jalur H, Desa Wamsait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.

Motif yang dilakukan kedua tersangka adalah untuk mencari keuntungan dan memperkaya diri. Tersangka LL melakukan aktifitas pengolahan material mineral logam emas dengan metode bak rendaman di lokasi bekas perusahaan SSS tersebut.

Dalam melaksanakan aktivitasnya, LL mengambil material logam emas dari stok file bekas pada PT. Prima Indo Persada (PIP). Material emas diambil atas seijin M. Material yang diangkut sebanyak 3500 karung.

“Material diangkut dengan cara dompeng atau disedot menggunakan mesin pompa, selanjutnya saudara M juga sebagai penjamin keamanan dan bertanggung jawab atas kegiatan tersebut,” kata Zulkifi kepada wartawan di Ambon, Rabu (30/11/2022).

Dari hasil pengecekan, tim menemukan dari tersangka LL sejumlah barang yang diduga untuk melakukan kegiatan pertambangan emas. Barang-barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan.

Barang-barang yang telah disita yaitu bahan–bahan berbahaya berupa 1 bak rendaman yang berisikan material pasir mengandung emas kurang lebih 3.500 karung dengan luas bak rendaman 10×15 meter di bekas perusahaan PT SSS.

“Tim menemukan Cianida (cn) kurang lebih 25 kg yang dikemas dalam karung warna hijau. 50 karung kapur yang dikemas dalam karung semen conch. 2 unit mesin pompa (alkon) merk matari dan tsurumi. 1 unit mesin jiandong. 1 unit mesin kato, dan sejumlah barang bukti lainnya,” jelasnya.

Dari hasil temuan, tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Keterangan kedua tersangka juga mengakui mereka telah melakukan aktifitas atau usaha pertambangan emas tanpa izin. Usaha terlarang yang dilakukan keduanya sudah berlangsung sejak bulan Oktober 2022 sampai saat ini.

“Penyidik juga telah berkoordinasi dengan ahli dari dinas ESDM provinsi Maluku, dan ahli menyatakan bahwa segala kegiatan yang dilakukan oleh kedua tersangka merupakan perbuatan melawan hukum,” kata Zulkifli.

Mereka melanggar pasal 158 juncto pasal 161 undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diubah dalam Undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun dengan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah), Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Zulkifi mengungkapkan, hingga saat ini tim penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku masih terus melakukan penyidikan.

“Dalam perkara ini apabila ada ditemukan tersangka lain yang terlibat secara bersama – sama akan dilakukan tindakan hukum yang sama,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat mengaku, Kapolda Maluku sangat memberikan perhatian serius terhadap persoalan penambangan ilegal di Gunung Botak.

“Komitmen kami Polda Maluku sebagaimana yang diperintahkan oleh Bapak Kapolda Maluku terkait dengan Gunung Botak itu tidak boleh lagi ada aktivitas apapun di sana,” ungkap Rum.

Kapolda, kata Roem, juga telah memerintahkan Kapolres Pulau Buru maupun dari Ditreskrimsus Polda Maluku untuk setiap saat melakukan pengawasan dan penyelidikan.

“Apabila ditemukan ada upaya yang dilakukan untuk penambangan tanpa izin lagi sudah barang tentu kami akan melakukan penangkapan. Salah satunya yang saat ini kami gelar. Selain ini sudah banyak yang kami tangkap sebelumnya lagi baik dari Polres, Polsek, maupun Krimsus,” katanya.

Menurut Kapolda, tambah juru bicara Polda Maluku ini, pertambangan emas illegal sangat berbahaya terhadap pencemaran lingkungan.

“Bapak Kapolda sangat merasa khawatir dengan penggunaan bahan kimia berbahaya dari aktivitas PETI. Penggunaan bahan kimia akan merusak lingkungan dan sangat berbahaya bagi kehidupan masyarakat di sana,” katanya.

Olehnya itu, Rum mengaku Kapolda telah memerintahkan jajaran untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada para PETI yang masih melakukan aktivitas ilegal.

“Bukan saja kepada PETI, Kapolda juga memerintahkan untuk memberi hukuman yang berat kepada penyandang dana maupun pelaku lapangannya, karena perbuatan mereka sudah merusak lingkungan dan kesehatan,” katanya.(TM-02)

Tags: gunung botakpenambang emaspolda maluku
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

korupsi honor satpol pp

Tersangka Korupsi Honor Satpol PP SBT Digelandang ke Wahai

by Redaksi
February 8, 2023
0

  Bula, TM.- Polres Seram Bagian Timur menyerahkan tersangka Abdullah Rumain, dan Barang Bukti dugaan Penyalahgunaan Anggaran Honorarium Satuan Polisi...

Alotnya Upaya Damai Hitu-Wakal

Alotnya Upaya Damai Hitu-Wakal

by Redaksi
February 7, 2023
0

  Ambon, TM.- Langkah Pemerintah Maluku Tengah, mendamaikan kelompok bertikai di Maluku masih dilakukan. Pendekatan dengan melibatkan Polresta Pulau Ambon,...

Pulau Buru

Pastikan MusrembangDes Aman, Babinsa Batu Jungku Ikut Rapat

by Redaksi
February 6, 2023
0

  Ambon, TM.- Musyawarah perencanaan pembangunan atau Musrembang tingkat desa, jadi titik awal alokasi pembiayaan yang terukur. Di Batu Jungku,...

Ilustrasi Penganiayaan

Kim Markus Cs Ditahan di Rutan Polda, Usai Jadi Tersangka

by Redaksi
February 6, 2023
0

  Ambon, TM.- Polisi bergerak cepat menuntaskan kasus penganiayaan terhadap Philipus Agustyne, dengan terlapor Kimfdavits Markus Cs. Kim dan tiga...

pariwisata

Pemerintah Mulai Fokus Bangun Wisata Maluku

by Redaksi
February 5, 2023
0

  Ambon, TM.- Promosi potensi wista Maluku kembali digenjot. Gubernur mengajak siapa saja mempromosikan indahnya negeri seribu pulau ini. Fokusnya...

Next Post
Penangkapan Narkoba di Lapas Ambon

Petugas Lapas Gagalkan Penyelundupkan Sabu ke Tahanan

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Memanah penyu dilindungi

Empat Pemuda Diringkus di Morella, Usai Panah Penyu Langkah

May 30, 2022
DPRD Kota Ambon

Rapat Perdana Penjabat Walikota, Dihujani Interupsi Anggota DPRD Ambon

May 25, 2022
Korban penganiayaan Amplaz

Sopir Angkot Dianiaya Preman di Amplaz

July 15, 2022
Penemuan Bayi di Suli

Bayi Terbungkus Kresek Dibuang ke Selokan, Ditemukan Masih Hidup

August 3, 2022
KPK Sambangi Dinkes, Dokumen Proyek dan Covid Diangkut

KPK Sambangi Dinkes, Dokumen Proyek dan Covid Diangkut

May 19, 2022

EDITOR'S PICK

Indonesian Government Targets 16.6% Tax Revenue Growth In 2019

April 11, 2022
Pejabat Walikota Ambon

Pedagang Lapor Pungli 10 Juta, Walikota: Segera Kembalikan

September 23, 2022
Narkoba Tual

Polda Maluku Ringkus Tiga Pengedar Narkoba Antar Provinsi

October 20, 2022
embal

Cerita Carolina Ubah Ubi Beracun Jadi Es Krim Embal

November 2, 2020
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2022 Timesmaluku.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • AMBOINA
  • LINTAS PULAU
  • OPINI
  • SUPLEMENT
  • OLAHRAGA
  • SOSOK
  • HUMANIORA

© 2022 Timesmaluku.com. All right reserved