AMBON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 2 tahun dan 6 bulan penjara kepada dua remaja, Dedy Ismail dan Andi Pratama, atas keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam persidangan yang digelar pada Senin (14/10/2024), Ketua Majelis Hakim, Martha Maitimu, yang didampingi oleh dua hakim anggota, menegaskan bahwa Dedy Ismail dan Andi Pratama terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri.
“Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan, serta memerintahkan kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 500 ribu,” ujar Ketua Hakim saat membacakan putusan.
Faktor yang memberatkan hukuman kedua terdakwa adalah karena tindakan mereka dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.
Namun, hal yang meringankan adalah sikap kooperatif keduanya selama proses persidangan. Mereka mengakui perbuatan tersebut dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja masih menjadi masalah serius di Ambon, dan pemerintah serta aparat penegak hukum terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.(TM-03)
Discussion about this post