Ambon, TM. – Hak atas lahan milik ahli waris Muskita/Lokolla diabaikan Badan Pertanahan Nasional. Upaya mendapatkan sertifikat kepemilikan, juga tak pernah dikabulkan BPN. Padahal hukum sudah pastikan lahan milik Muskita/Lokollo.
Perjuangan untuk mendapatkan hak itu dilakukan ahli waris Muskita/Lokollo sejak 2018 lalu. Lahan itu seluas 14.266 meter persegi. Letaknya di kawasan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Dulunya lahan ini berdiri Hotel Anggrek.
Di dalam lahan itu berdiri Gardu hubung A4 milik PLN. Luasnya 27 meterpersegi. Sertifikatnya hak guna bangunan. SHGB ini sudah tak berlaku lagi. Sejak 2016 BPN Kota Ambon yang justeru tak memperpanjang SHGB PLN.
Anehnya, BPN Kota Ambon menklaim sebagai tanah Negara. Klaim BPN berdasar aturan dan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, yang sdirevisi dengan PP 18 Tahun 2021.
Dalam PP itu disebutkan, Ketika SHGB tidak diperpanjang, maka diambil alih oleh Negara. Terkait hal ini, ahli waris telah menyurati BPN Kota Ambon sejak 14 September 2021. Bahkan pada Senin (5/10/2021), ahli waris kembali mendatangi BPN untuk mempertanyakan tanggapan terkait surat tersebut.
BPN diam. Mereka tak memberi jawaban apapun. Kepala BPN Kota Ambon juga memilih tak mau menemui pemilik lahan. Apakah BPN mengakui Putusan Pengadilan Nomor 21 tahun 1950 yang telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Ambon?
Ahli waris hanya bertemu Kepala Bidang Sengketa BPN Kota Ambon, Steven Loupaty. Dia bersama dua staf BPN lainnya, di Kantor BPN Kota Ambon. Mereka masih mengklaim lahan Gardu itu adalah milik Negara. Dasarnya adalah PP 18 itu.
Ahli waris Marthin Muskita, Daniel Lokollo dan Novita Muskita mengatakan, pihaknya tidak mendapat penjelasan apapun dari pihak Pertanahan hingga kini. Mereka menuding, BPN sengaja menggunakan lahan Gardu PLN sebagai alasan.
“Kita diputar-putar sampai saat ini. Jadi kita harus sampaikan bahwa BPN tidak ada hati nurani terhadap persoalan kami yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melalui Putusan Pengadilan,”tandas ke tiga Ahli Waris kepada Timesmaluku.com, Sabtu (9/10/2021).
Dikutip pemberitaan Halo Babe, perihal mafia-mafia tanah yang melibatlan pihak BPN, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengakui, telah memecat banyak sekali ASN BPN yang terlibat dalam mafia tanah, yang menyebabkan banyak terjadi sengketa tanah akibat ulah oknum-oknum BPN disejumlah daerah di Indonesia.
“Jadi (anggota) BPN juga kalau orang mengatakan bagian dari mafia tanah saya akui betul,” kata Sofyan dalam diskusi virtual Peran Komisi Yudisial dalam Mengawasi Silang Sengkarut Kasus Pertahanan di Peradilan, Kamis (7/10).
Menteri bahkan mengungkapkan, bahwa jumlah aktor mafia tanah memang sedikit. Namun, jaringan mereka begitu banyak, bahkan terdapat dilembaga-lembaga Negara seperti pengadilan dan BPN.
Padahal, menurut Menteri, kasus pertanahan sebenarnya bisa dihindari, apabila pegawai BPN tidak terlibat dalam operasi mafia tanah. Karena saat kasus sengketa yang digulirkan para mafia itu bertemu pegawai BPN yang berintegritas, maka perkara tersebut tidak akan berkembang.
“Bagaimanapun kasus tanah itu bisa terhindar banyak sekali kalau oknum BPN tidak terlibat,”katanya.
Menteri bahkan menegaskan, bahwa saat ini, pihaknya sedang memerangi internal BPN yang menjadi bagian dari mafia tanah dengan membentuk Satuan Anti Mafia dan telah memecat banyak orang. (TM-01)
Discussion about this post