Ambon, TM.– Penyidik Satreskrim Polres Maluku Barat Daya (MBD) menyerahkan dua tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Wonreli tahun 2020 kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Jumat (15/11/2024).
Kedua tersangka adalah RPZ alias Opan, mantan sekretaris Desa Wonreli 2020, dan MP alias Inai, yang menjabat sebagai kepala urusan keuangan atau bendahara desa pada tahun yang sama.
Penyerahan tersangka berikut barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari MBD. Proses tersebut berlangsung di Kantor Kejati Maluku, Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon.
Tahap dua ini mengacu pada sejumlah dokumen resmi, termasuk: Laporan Polisi Nomor: LP-A/01/I/2024/SPKT/Polres MBD, tanggal 3 Januari 2024; Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/01/I/RES.3.3/2024/Satreskrim, tanggal 29 Januari 2024; Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/02/II/RES.3.3/2024, tanggal 1 Februari 2024.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, mengungkapkan bahwa dugaan tindakan korupsi kedua tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan daerah/negara.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHP-K), kerugian awal ditaksir sebesar Rp549.462.000. Namun, hasil audit Inspektorat Kabupaten MBD menunjukkan angka kerugian mencapai Rp999.145.913.
“Kedua tersangka sebelumnya ditahan di Rutan Polres MBD sejak 2 September hingga 15 November 2024. Pada Jumat kemarin, keduanya telah diserahkan ke JPU di Kantor Kejati Maluku untuk proses persidangan,” ujar Kombes Areis.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Proses hukum terhadap RPZ dan MP diharapkan dapat berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.
Pemerintah Kabupaten MBD juga didorong untuk meningkatkan pengawasan penggunaan dana desa guna mencegah terjadinya penyalahgunaan di masa mendatang.(TM-02)
Discussion about this post