Ambon, TM.- Kejaksaan Tinggi Maluku melimpahkan kasus dugaan korupsi Pembangunan Pasar Langgur tahun 2015 sampai 2018. Penyerahan dilakukan, Senin (05/02/2024) sekira pukul 14.00 WIT di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Ambon.
Penyerahan dilakukan Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku, yang dipimpin Kasi Penuntutan Rozali Afifudin, SH, MH.
Berkas dugaan Tipikor Pembangunan Pasar Langgur pada Dinas Periindustrian dan Perdagangan Kabupaten Maluku Tenggara diterima oleh PTSP Pengadilan Negeri Ambon.
“Pada pelimpahan hari ini, Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara dan barang bukti dua orang tersangka,” kata Plt. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku Aizit P. Latuconsina, SH, MH, dalam siaran persnya, Senin (5/2/2024).
Para tersangka itu, kata Aizit, yaitu DF sebagai PPK dan tersangka RT sebagai Konsultan Pengawas. Sedangkan satu orang tersangka lainnya yaitu selaku rekanan TB penyedia barang/jasa, masih proses penyelidikan dan akan menyusul dilimpahkan.
Untuk petugas DF dan RT yang perkaranya dilimpahkan hari ini, kata Aizit, didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidaritas, yaitu Dakwaan Primair pelanggaran Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair lewat Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Setelah perkara pelimpahan tersebut, maka Penuntut Umum selanjutnya menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor Ambon untuk memulai proses persidangan,” ungkap Aizit.(TM-02)
Discussion about this post