Ambon, TM.- Benjamin Thomas Noach diisukan soal korupsi. Ia dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi KMP Marsela PT Kalwedo, Kabupaten Maluku Barat Daya. Dalam kasus ini, sejumlah pihak telah diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Namun, masa depan kasus bernilai miliaran rupiah itu belum juga tuntas hingga ke tahap penyidikan. Berkasnya masih di tersimpan di mejah penyidik Kejati Maluku.
Noac sendiri, maju merebut kursi Bupati MBD pada 9 Desember 2020 mendatang, dan berhasil memenangkan kontasi 5 tahunan itu. Kini ia dirundung masalah Korupsi. Kasusnya mulai dihitung kerugiannya oleh Auditor BPKP Perwakilan Maluku.
“Saat ini penyidik sedang berkoordinasi dengan auditor dalam kaitan dengan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara,” ucap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette kepada media ini, sore tadi, Rabu 20 Januari 2021.
Menyinggung soal pemeriksaan Noach, Samny enggan berkomentar. “Pastinya ikuti saja. Karena saat ini penyidik sementara berkordinasi untuk audit,” tanlmbah dia, sembari menjawab pertanyaan langkah pemeriksaan Bupati MBD itu.
Kasus ini sebelumnya, sejumlah pihak menuding ada kepentingan politik dibalik pengungkitan kembali kasus ini. Dimana, Noach kembali mencalonkan diri sebagai Bupati MBD. Kasus PT Kalwedo dituding sengaja ditiup untuk merontokan elektabilitasnya.
Hingga beredar kabar melalui rekaman audio ada upaya menghentikan perkara melalui salah satu pejabat di Maluku dengan nilai uang sebesar Rp. 500 juta.
Sementara, para pemuda asal MBD yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Maluku Barat Daya (APP MBD) terus bersuara lantang. Mereka mendesak Kejati Maluku mengusut dugaan korupsi di PT Kalwedo.
Mereka berdemo. Bukti tambahan diserahkan. Koordinator aksi demo APP MBD, Stevanus Termas menyerahkan bukti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). SP2D diserahkan pemerintah Kabupaten MBD kepada PT Kalwedo. Dananya mencapai Rp10 miliar.
Dari total dana penyertaan modal tersebut, PT. Kalwedo hanya menerima Rp 1.500.000.000. Sisanya diterima oleh sejumlah orang yang bekerja pada perusahaan tersebut. Salah satunya Benyamin Thomas Noach. Noach saat kasus ini terjadi menjabat Direktur utama PT. Kalwedo.
Dana yang diterima PT Kalwedo yang tertuang dalam SP2D nomor 0776/SP2D/BUDl/IV/2016, tanggal 25 April 2016 sebesar Rp 1,5 miliar. dana itu dikirim ke rekening nomor 0511001095 atas nama PT Kalwedo pada Bank Maluku cabang Wonreli. Pengirimnya adalah, rekening nomor 12000006220202 atas nama pemerintah kabupaten MBD.
Sisa dana diterima masing-masing oleh Benyamin Thomas Noach, sesuai SP2D nomor 225/SP2D/BUD/IV/2014, tanggal 16 April 2014. Dia menerima dana Rp 2 miliar. Dana itu dikirim ke nomor rekening nomor 0511001093. Dana tersebut ditransfer dari nomor rekening pemerintah kabupaten MBD.
Dana penyertaan modal berikutnya diterima oleh Christina Katipana sesuai SP2D nomor 110/SP2D/BUD/III/2013, tanggal 21 Maret 2013. Dana yang diterima sebesar Rp 4 miliar. Dia menerima melalui rekening nomor 0511001143.
Kemudian ada nama Jantje Dahaklory. Sesuai bukti, Dahaklori menerima pencairan dana penyertaan modal sebanyak 3 kali, dengan rincian. SP2D nomor 067/ SP2D/SKKPD/2012 tanggal 26 April 2012, sebesar Rp 1.500.000.000.
Selanjutnya SP2D nomor 13/SP2D/SKKPD/2012, tanggal 12 Juli 2012, dengan dana sebesar Rp 500 juta dan SP2D nomor 36/SP2D/SKKOD/2012, tanggal 20 November 2012, dengan besar dana yang diterima yakni Rp 500.000.000.
Semua dana tersebut ditransfer ke rekening nomor 0511001045 dengan penerima Jantje Dahaklori. Semua pengeluaran dana penyertaan modal tercatat dalam daftar pencairan penyertaan modal Pemkab MBD Kepada PT. Kalwedo tanggal 25 Maret 2019, dan ditanda tangani oleh O. Kuara selaku Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten MBD.
Perusahaan ini bentukan BUMD Pemerintah MBD. Tugasnya mengurusi KMP Marsela. Kapal itu kini karam. Tak lagi beroperasi sejak 2016. Warga menemukan ada indikasi sejumlah orang memanfaatkan kondisi ini untuk mempreteli dana subsidi dari Kementerian Perhubungan.
Untuk tetap mendapatkan dana subsidi, oknum di PT Kalwedo membuat laporan progress palsu pelayaran KMP Marsela. Mereka gerilya untuk mendapatkan tanda tangan sejumlah pihak, diantaranya syahbandar. Tanda tangan ini sebagai bentuk hukum kalau kapal masih beroperasi.
Kemarin APP menyerahkan alat bukti kepada Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette di halaman kantor Kekaksaan Tinggi Maluku. Dihadapan pendemo, Sammy menyampaikan, komitmen mereka masih tetap sama, menuntaskan kasus yang dilaporkan.
” Mengenai laporan dugaan tipikor yang sudah masuk ke Kejati Maluku akan ditindaklanjuti,” ucap Samy dihadapan pendemo saat menerima bukti yang diserahkan saat itu.
Menurut Samy, saat ini banyak kasus tipikor yang ditangani jaksa penyidik. Mereka harus menangani satu demi satu berdasarkan waktu dimasukan laporan. Kejati juga sedang kejar penyelesaian kasus yang masih menjadi sorotan, diantaranya water front city Namlea.
” Dengan demikian rekan-rekan pemuda peduli MBD juga seyogianya dapat memahami situasi dan kondisi ini. Selanjutnya aspirasi yang disampaikan pada aksi kedua ini akan kami sampaikan kepada pimpinan,” jelas Samy kepada pendemo. (TM-01)
Discussion about this post