Ambon, TM.- Enam saksi dugaan korupsi uang nasabah pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Namlea, Kabupaten Buru, diperiksa Penyidik Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Maluku.
Pemeriksaan terhadap enam saksi ini dilakukan lebih dari lima jam. Korupsi uang Nasabah itu diduga dilakukan oleh oknum pegawai BRI Namlea. Modusnya, menggunakan user beberapa teller dan juga miliknya untuk mengambil uang nasabah.
Pemeriksaan terhadap enam orang saksi dari BRI ini berlangsung di Kantor Kejati Maluku sejak pukul 10.00 – hingga pukul 15.00 WIT. Mereka, adalah bagian marketing (pemasaran) pada Bank BRI Namlea.
“Keenam saksi ini jadi pertama yang diperiksa. Kasus ini mulai dilakukan penyelidikan sejak Maret 2024 dan dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan pada Juli 2024 lalu,“ kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy melalui sambungan teleponnya, Senin (12/8/2024).
Kkasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi (Uang Nasabah) pada bank BRI Namlea sejak 2023 lalu, dan dilaporkan secara resmi pada Maret 2024 lalu.
“Jadi pada tahun 2023 salah satu customer service pada BRI Cabang Namlea diduga melakukan penarikan tunai dari rekening nasabah. Dimana penarikan tunai yang dilakukan oknum customer service itu menggunakan user teller miliknya saat bertugas sebagai teller di BRI Cabang Namlea,” kata dia.
“Selain user miliknya yang sekarang sudah tidak digunakan lagi yang bersangkutan juga user teller milik pekerja (Pegawai BRI Namlea) lain tanpa sepengetahuan pemilik user serta uang yang ditarik juga tanpa sepengetahuan nasabah,“ tambah Ardy
Ditanya soal berapa kerugian yang dialami, Ardy mengaku masih dalam pendalaman penyidik.
“Untuk kerugian negara yang timbul masih pendalaman berapa potensi kerugiannya oleh penyidik karena hari ini baru 6 saksi yang diperiksa,” tandas Ardy. (TM-03)
Discussion about this post