Ambon, TM.- Dugaan korupsi Proyek jalan Lamahang –Rana tahun 2018 di kabupaten Buru, yang dikerjakan PT Kaironi, remsi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Laporan tersebut disampaikan Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku, Yan Sariwating, Selasa (13/4/2021).
Dalam release yang diterima redaksi koran ini, sebagai terlapor adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buru, Sifa Alattas sebagai Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada Dinas PUPR Kabupaten Buru, Hasan Wael, ST.,M.Si dan Pimpinan PT. Kaironi Sebagai Pelaksana Proyek, Djunaedi.
“Ketiga terlapor diatas, diduga telah melakukan suatu perbuatan yang berpotensi menghambat pembangunan Nasional serta merugikan keuangan daerah, atau setidak-tidaknya melakukan suatu kompromi untuk meraup keuntungan yang tidak wajar atas pekerjaan proyek jalan Lamahang-Rana di Kabupaten Buru,”ucapnya.
Sariwating menyebutkan, dalam APBD Kabupaten Buru Tahun 2018, Dinas PUPR Buru menganggarkan belanja modal sebesar Rp. 295.9 Milyar, dengan realisari sebesar Rp. 262.1 Milyar.
Dari realisasi sebesar Rp. 262.1 Milyar ini, sebagian diantaranya yaitu sebesar Rp. 19.050.000.000 dianggarkan untuk pekerjaan proyek jalan Lamahang-Rana.
Kontrak atas proyek ini dilakukan di Namlea, pada tanggal 16 Juli 2018 oleh 3 pihak masng- masing Kadis PUPR Buru, Sifa Alattas, ST, kemudian PPK Hasan Wael, ST., M.Si serta Junaedi Pimpinan PT Kaironi sebagai kontraktor pelaksana atas proyek ini.
Pekerjaan proyek ini dimulai tanggal 16 Juli dan harus selesai pada tanggal 13 Desember 2018 sesuai kontrak dengan durasi waktu 150 hari kalender. Namun dengan alasan sulitnya bahan material, dan tingginya curah hujan, perusahaan minta addendum, sehingga jangka waktu ditambah menjadi 90 hari kalender.
Walaupun jangka waktu addendum sudah berakhir di bulan Maret 2019, tapi oleh konsultan pengawas proyek ini baru dikerjakan sekitar 60% atau setara dengan dana sebesar Rp. 12 milyar Herannya, walaupun dikerjakan hanya 60%, namun proyek ini telah dibayar lunas 100% sesuai kontrak sebesar Rp. 19 milyar.
Sariwating merincikan, anggaran sebesar Rp. 19 milyar dibayar melalui 5 tahap. Tahap I sebesar Rp. 3.810.000.000 tanggal 30 Juli 2018 sebagai uang muka. Tahap II sebesar Rp. 3.810.000.000 tanggal 21 Desember 2018. Tahap III sebesar Rp. 3.810.000.000 tanggal 06 Agustus 2019. Tahap IV sebesar Rp. 6.667.500.000 tanggal 11 Maret 2020 dam tahap V sebesar Rp. 952.500.000 tanggal 03 April 2020
Melihat kenyataan yang terjadi, ditambah dengan hasil yang disampaikan oleh konsultan pengawas, Sariwating berpendapat, seyogianya perusahaan (kontraktor) tidak berhak untuk menerima seluruh dana yang tertera dalam kontrak.
“Diduga ada tangan-tangan siluman yang telah merekayasa proyek ini untuk kepentingan pribadi, kelompok atau korporasi, sehingga dana sebesar Rp. 7 milyar (Rp. 19 milyar – 12 milyar) telah menguap akibat proses pembayaran yang melebihi pekerjaan dilapangan, dan berpotensi merugikan keuangan daerah,”tukasnya.
Akibat dari dugaan penyimpangan ini lanjut Sariwating, niat baik dari Pemerintah membangun akses jalan khususnya di kabupaten Buru untuk memperlancar roda perekonomian ternyata tidak berhasil dan menjadi sia-sia. Akibatnya masyarakat Buru tidak bisa mendapatkan manfaat dari proses pekerjaan jalan tersebut.
Tindakan ketiga ini kata dia, jelas telah menghambat Pembangunan Daerah dan ini merupakan langkah mundur bagi Pengembangan Sektor Perhubungan di Maluku khususnya Sub Sektor Perhubungan Darat di Kabupaten Buru
“Berdasarkan apa yang kami sampaikan diatas, maka sebagai pimpinan Kejaksaan Tinggi Maluku, kami mohon Bapak pro aktif menuntaskan kasus ini, dengan membentuk Tim Terpadu untuk lakukan Pulbaket dan Puldata di lapangan,”harapnya. ()
Discussion about this post