Ambon, TM.- Polda Maluku memastikan tak akan melindungi setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya, termasuk oknum Polwan HH yang digrebek saat bersama seorang pendeta berinisial SA.
“Polda Maluku tidak akan melindungi setiap pelanggaran anggotanya,” tegas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Mohammad Roem Ohoirat kepada wartawan, Jumat (29/4).
Keduanya ditangkap Rabu (27/04/2022), sekitar pukul 23.00 WIT. Data yang diterima menyebutkan, oknum Pendeta ini tertangkap bersama oknum Polwan yang diketahui adalah anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease.
Ohoirat mengungkapkan, pengrebekan dilakukan polisi atas laporan suami dari oknum polwan HH tersebut. Suami dari HH yang juga anggota Brimob Polda Maluku melapoe ke SPKT Polda Maluku terkait Perzinahan.
Ditreskrimum Polda Maluku, kata Ohoirat, segera menindak lanjuti laporan tersebut. Proses pidana perzinahan akan dikedepankan, selain Propam akan menindak lanjuti juga kasus tersebut dari segi etik atau disiplin.
Oknum Polwan HH dan Pendeta berinisial SA digrebek Polisi saat berduan di kamar Rumah Pastori, di Galala. Oknum Polwan ini berpangkat Brigpol.
Penggebrekan dilakukan, setelah suami HH yang sudah lama merasa curiga tentang hubungan terlarang istrinya dengan SA.
Terkait hal itu Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Pol. Raja Arthur L Simamora, yang dikonfirmasi Wartawan, membenarkan.
“Benar ada (pengrebekan). Namun masih dalam proses di Propam,”tandas Kapolresta. (TM-01)
Discussion about this post