Ambon – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Seram Bagian Timur (SBT), berinisial BM, diduga terlibat dalam praktik money politik pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten SBT, 27 November 2024 lalu.
Kasus ini terjadi di TPS 01 Desa Bemo, Kecamatan Werinama, dan kini telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten SBT.
Laporan resmi terkait dugaan pelanggaran ini disampaikan oleh Usman Vanath, koordinator saksi pasangan Rohani Vanath dan Madja Rumatiga, pada 2 Desember 2024.
Tim Hukum pasangan tersebut, yang terdiri dari Anwar Kafara, SH, Abdul Gafur Rettob, SH, MH, dan M. Rum Rumadutu, SH, mengkonfirmasi bahwa laporan mereka telah diterima dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
Dalam keterangan resmi yang diterima Kamis (5/12/2024), Bawaslu SBT telah memanggil Saksi-saksi untuk klarifikasi dan penyerahan bukti.
Berdasarkan pengakuan pelapor dan saksi, BM diduga membagikan uang kepada pemilih di TPS tersebut, yang dinilai melanggar aturan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 187A UU No. 10 Tahun 2016.
Pasal tersebut menyatakan bahwa, siapa pun yang menjanjikan atau memberikan uang untuk mempengaruhi pemilih dapat dikenakan hukuman pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan, serta denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.
“Praktik money politik ini jelas melanggar hukum dan menjadi dasar bagi Bawaslu serta Gakkumdu untuk membenarkannya,” ujar Anwar Kafara.
Potensi Sanksi untuk ASN
Sebagai seorang ASN yang menjabat Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, BM juga diduga melanggar PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang melarang ASN mendukung pasangan calon dengan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pihak, termasuk barang atau uang.
Dalam peraturan tersebut, pelanggaran berat seperti ini dapat dikenakan sanksi berat berupa pemecatan. “Dengan bukti yang ada, kami yakin kasus ini akan berakhir di pengadilan dan menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat SBT,” tambah Tim Hukum Ina Ama.
Tim Hukum berharap laporan ini dapat diproses hingga tuntas, sekaligus menjadi momentum untuk memberikan pendidikan hukum dan politik kepada masyarakat.
“Langkah tegas ini penting untuk menjamin keadilan dan menjaga keutuhan proses demokrasi di Kabupaten SBT,” pungkas mereka.(TM-04)
Discussion about this post