Ambon, TM, – Dugaan surat hibah tanah Unpatti palsu mulai diperiksa Penyidik polisi Polresta Ambon. Kemarin, pemeriksaan dilakukan kepada Yopi Muskita. Pemeriksaan Yopi terkait penyerahan surat itu kepada Universitas Pattimura. Tanah itu berdiri diatas Dati Sopiamaluang, Kawasan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Ambon.
Pemeriksaan Yopi dilakukan pada Rabu (15/9/2021) sebagai terlapor. Kasus ini dilaporkan ahli waris, Daniel Lokollo, sejak 13 Agustus 2021. Sebelumnya Penyidik telah memeriksa Pelapor, Kuasa Hukum Pelapor, Elizabeth Tutupary, dan Saksi Marthen Muskita.
Dari pantauan Timesmaluku.com, diketahui Terlapor Yopi Muskita diperiksa selama 2 jam setengah. Yakni sejak pukul 09.00-11.30 WIT. Yopi Muskita dicecar sedikitnya 18 pertanyaan. Dalam pemeriksaan, Yopi mengaku, mendapatkan surat hibah tanah dari ayahnya. Surat itu dititipkan Oma Maria Latumalea sebagai pemilik tanah sejak 1981.
Surat itu kemudian diserahkan Yopi Muskita kepada pihak Unpatti. Diterima langsung oleh Wakil Rektor Unpatti Ambon, Yance Tjiptabudi pada Tahum 2019. Dia juga mengaku, surat tersebut dititipkan Ayahnya sebelum meninggal dunia.
Dari ayahnya, Yopi mengaku surat hibah tersebut dititipkan oleh Suami dari Oma Maria Latumalea.
Padahal sebelumnya, saat diwawancarai di Rumahnya, Yopi Muskita mengaku, bahwa surat tersebut ditemukan dalam arsip peninggalan Ayahnya.
Usai pemeriksaan, Yopi Muskita terlihat meninggalkan Polres sendiri. Saat hendak dimintai keterangan, dia menolak. “Jang lai, beta seng mau, beta sudah kasih keterangan di polisi didalam itu,”kata Yopi sambil meninggalkan Mapolresta Ambon.
Pelapor kepada Timesmaluku.com justru menduga bahwa surat itu dibuat oleh Yopi Muskita. Pasalnya, pada Tahun 1981, Tahun dimana surat hibah itu dibuat, yang katanya oleh Oma Maria Latumalea, Opa dan Oma Maria tinggal terpisah. Dan pada Tahun 1983, Opa kemudian meninggal dunia, dan masih tinggal terpisah dengan Oma Maria.
“Bagaimana bisa, kalau Oma yang buat surat, lalu yang menitipkan ke orang tua Yopi, justru Opa kami. Sementara Opa kami saat itu, tinggal pisah rumah dengan Oma Maria. Ini su seng batul lai,”tutur Pelapor.
“Kita berterimakasih untuk pihak kepolisian yang sudah merespon laporan kami. Kami berharap, secepatnya pihak Penyidik juga memeriksa pihak Unpatti, dalam hal ini Warek, Yance Tjiptabudy, sebagai pihak yang menerima langsung surat hibah yang diduga palsu,” kata dia.
Pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Ahli Waris Muskita/Lokollo, Elizabeth Tutupary juga memberikan apresiasi terhadap kinerja pihak Kepolisian Polresta Pulau Ambon dan Pp. Lease.
Dia juga meminta agar pihak Penyidik segera memanggil pihak Unpatti untuk dimintai keterangan.
“Kita berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama, pihak kepolisian dapat memanggil pihak Unpatti, dalam hal ini Pa Tjiptabudy sebagai pihak yang menerima surat hibah tersebut,”tutur Kuasa Hukum. (TM-01)
Discussion about this post