Ambon, TM.- Komisi Pemberantasan Korupsi mendapat dukungan dari OKP Cipayung Kota Ambon. Mereka mendorong KPK membongkar, dan menyelesaikan tuntas dugaan korupsi di Pemerintah Kota Ambon.
OKP yang yang terdiri dari HMI, PMKRI, GMNI dan IMM, bahkan meminta KPK juga menyasar 10 Kepala Daerah lainnya di Maluku, untuk mengungkap dugaan-dugaan tindak pidana korupsi yang ada di 10 Kabupaten/Kota lainnya.
Ketua HMI Cabang Ambon, Afrizal Mukadar dalam rilisnya, Kamis (19/5/2022) mengatakan, KPK saat ini mendalami kasus gratifikasi yang melibatkan Walikota Ambon dua periode, Richard Lauhenapessy.
“Kami yakin, gratifikasi ritel Alfamidi itu hanya satu diantara banyaknya tindak kejahatan yang dilakukan oleh Wali kota Ambon,”ujarnya. Ketua PMKRI Cabang Ambon, Christian A D Rettob juga meyakini, bahwa dalam kasus tersebut, Walikota Ambon tidak sendiri.
Pihaknya menduga ada keterlibatan instansi atau lembaga lain, seperti DPRD sebagai lembaga pengawasan dan juga Kepala Dinas dalam lingkup Pemkot Ambon.
Sementara itu, Ketua GMNI Cabang Ambon, Adi S Tebwaiyanan juga menaruh perhatiaanya soal kasus tersebut. Kata dia, korupsi merupakan salah satu epidemi birokrasi yang menghambat laju kemajuan demokrasi.
Oleh karena itu, dipandang perlu KPK lebih menunjukan actionnya bukan hanya di Kota Ambon, tetapi juga di 10 Kabupaten/Kota yang lain di Maluku.
Sehubungan dengan itu, Hamja Loilatu selaku Ketua IMM Kota Ambon juga menekankan,korupsi seperti ini, tidak mungkin terjadi hanya di Kota Ambon, tetapi di Kabupaten/Kota lainnya juga diduga terjadi.
Mereka mendesak KPK untuk melirik ke 10 Kepala Daerah lainnya diMaluku. Terkait hal itu, atas nama kelompok Cipayung, mereka mengeluarkan poin-poin sebagai tuntutan.
Kelompok ini, mendukung operasi KPK di Kota Ambon dan 10 Kabupaten/Kota lainnya di Maluku. Mendesak KPK memeriksa seluruh Kepala Daerah lain di Maluku. Mendesak KPK untuk memeriksa seluruh OPD di lingkup Kota Ambon.
“Meminta KPK membuka keterlibatan pihak lain dalam kasus Tipikor Wali kota Ambon,” tulis mereka. (TM-01)
Discussion about this post