Ambon, Tm.- Mantan Kadis Kehutanan Buru Selsatan (Bursel), Muhamad Tuasamu itu resmi di masukan ke Hotel Prodeo Lapas Kelas IIA Ambon setelah melalui perjalanan dari Jakarta menggunakan pesawat Garuda, sekitar Pukul 15.00 wit, siang tadi.
Gunakan rompi merah dengan dua tangan di borgol, Tuasamu yang adalah terpidana koruptor dana Reboisasi dan Pengkayaan tahun 2010 pada Dinas Kehutanan Bursel itu digiring menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Maluku. Sebelum ke Lapas, Tuasamu sempat 15 menit di kantor Kejati Maluku setelah tibah di kantor adhiyaksa itu pukul 16.00 wit.
Kabarnya, Tuasamu mampir untuk mendatangi berita acara eksekusi, yang sesuai putusan Mahkamah Agung RI, terpidana dijerat 7 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluki, M Rudi menjelaskan, penangkapan terhadap terpidana dilakukan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati Maluku di Jalan Johar Baru IV Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari 2021.
“Yang bersangkutan buron sejak 2 tahun, dari 2018 vonis MA. Dia ditangkap di Jakarta, kerjsama tim Tabur Kejagung dan Tim Kejati Maluku,” ucap Rudi kepada wartawan di kantor Kejati Maluku, Jumat 8 Januari 2021.
Dikatakan, selanjutnya terpidana akan dimasukan ke Lapas Ambon untuk menjalani hukuman tujuh tahun penjara berdasarkan vonis MA. Kemudian, lanjut Aspidsus, penangkapan Tuasamu, maka tinggal satu terpidana lagi dalam perkara tersebut yakni, Syarif Tuharea.
Selain itu, tinggal tiga buronan lagi yang dalam pencarian untuk segera ditangkap untuk menjalani hukuman mereka.
“Jadi masih tinggal berapa itu. Tiga atau empat lagi. Sebekumnya sudah beberapa yang sudah berhasil kita tangkap. Maka itu, kami himbau agar mereka (Buronan) dapat menyerahkan diri. Tidak ada tempat persembunyian bagi koruptor di Negeri ini. Jadi, sebaiknya menyerah,” tandas Aspidsus. (TM-01)
Discussion about this post