Malra, TM.— Desa bertikai, Elat dan Hoar Ngutru Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), sepakat ikrarkan damai. Perdamaian diikat dalam sasi adat.
Janji damai, sifatnya selama-lamanya. Kesepakatan itu dilaksanakan dengan cara menggelar doa bersama yang dipimpin oleh tiga tokoh agama (Islam, Kristen Katolik dan Kristen Protestan). Bahkan kedua warga bertikai ini melakukan pemasangan hawear/sasi adat perdamaian.
Hoar Ngutru terdiri dari Ohoi Ngurdu, Soinrat, Bombai, Watsin, Ngat dan Sirbante. Doa bersama dan pemasangan sasi perdamaian dilakukan oleh tim dewan adat Kepulauan Kei.
Kegiatan itu berlangsung di dua tempat berbeda, yaitu di Ohoi Elat dan Ohoi Erlarang Ratshap UB Ohoi Faak, Kecamatan Kei Besar, Malra, Sabtu (17/12/2022).
Kegiatan itu dihadiri langsung oleh Bupati Malra Thaher Hanubun, Kapolres Malra AKBP Frans Duma, Sp, Dandim 1503 Tual Letkol Inf Arfah Yudah Prasetya, Danlanal Kolonel Laut Indra Darma, SE, Danlanud Letkol Pnb Ruli Surya.
Selain itu hadir Ketua MUI Maluku, Abdullah Latuapo, Uskup Diosis Amboina Mgr. Seno Ngutra, Ketua Klasis Kei Kecil, dan Para Dewan Adat Kepulauan Kei atau para Raja-raja Kepulauan Kei (Ursiu-Lorlim) serta Kepala Ohoi Kei Besar, maupun Tokoh agama seluruh Kepulauan Kei (Imam, Pastor dan Pendeta), dan Forkopimda Kabupaten Malra.
Doa bersama dan pemasangan sasi adat tersebut dibuka oleh Bupati Malra M.Thaher Hanubun yang dilaksanakan di Gedung Putih Ohoi Elat. Kegiatan dimulai sejak pukul 15.40 WIT hingga pukul 18.00 WIT.
Bupati Malra Thaher Hanubun, dalam sambutannya mengaku, doa bersama dan pemasangan sasi adat ini dilakukan untuk menghentikan pertikaian antara warga Ohoi Elat dengan Hoar Ngutru.
“Siapa saja yang merasa bahwa dia anak Negeri ini ketika sumpah adat ini dilakukan dan dilanggar biarkanlah sampai matahari tenggelam, dan membawa dia dan keluarganya,” tegas Hanubun.
Ia mengaku pemasangan sasi adat ini bukanlah sasi batas tanah. Namun sasi adat perdamaian yang dibuat oleh Raja agar jangan ada lagi perkelahian atau pertikaian.
“Sasi ini akan dipasang di dua tempat, secara resmi. Diantaranya dipasang di Ngurmas Yamlim, dan satunya lagi di Erlarang dan acara adat ini tidak boleh sampai matahari tenggalam,” ujarnya.
Setelah pembukaan, kegiatan doa bersama dan pemasangan sasi adat mulai digelar di Lapangan Ngurmas Yamlim Elat. Ritual pemasangan adat dipimpin oleh Raja Faan Patrisius Renwarin (Sekretaris Dewan Adat Kepulauan Kei).
Pemasangan sasi adat kedua kembali dipasang di Kampung Raja Erlarang Ub Ohoi Faak. Hingga pukul 18.00 WIT, kegiatan doa bersama dan pemasangan sasi adat perdamaian berakhir.
Dengan diikatnya sasi adat tersebut, maka siapa yang melanggar janji atau kembali berkonflik akan mendapat sangsi adat berupa denda harta sesuai pelanggarannya.
Tidak hanya itu, dalam sasi tersebut juga memperingatkan bagi setiap warga, apabila melanggar sumpah adat maka yang bersangkutan akan ditimpa sakit, musibah/bencana bahkan meninggal dunia.
Selain itu, apabila ada warga yang melanggar sumpah adat tersebut, maka yang bersangkutan akan berhadapan dengan seluruh masyarakat Kei.
Untuk diketahui, penyidik Polres Malra yang diback up oleh Polda Maluku hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku-pelaku konflik di sana. Dan sampai saat ini aparat Polres Malra telah berhasil menangkap sebanyak 5 orang terduga pelaku bentrok dari kedua warga bertikai. (TM-02)
Discussion about this post