Ambon, TM.- Aparatur desa kembali jadi korban salah kelola alokasi dana desa dan dana desa. Tiga aparatur dan satu mantan Raja Negeri Horale, Kecamatan Seram Utara Barat, dijadikan tersangka, dan langsung ditahan Kejaksaan setelah dinyatakan cukup bukti dugaan tindak pidana korupsi.
Mereka yang ditahan, adalah YMS (Kasi Pemberdayaan), RTK (Sekdes), WT (Kasi Pembangunan) dan AK (Mantan Raja). Penahanan dilakukan pada Jumat tanggal 18 Agustus 2023, sekira pukul 12.00 WIT.
Kepala seksi penerangan hukum Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba dalam rilisnya, Senin (21/8/2023) mengatakan, penahanan dilakukan setelah tim jaksa penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai, melakukan pemeriksaan keempatnya sebagai tersangka korupsi ADD dan DD.
Menurut Kareba, dari pemeriksaan, mereka disangkakan melakukan tindak pidana korupsi ADD dan DD tahun 2016, tahun 2017 dan tahun 2018. Kata Kareba, mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat ( I) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP.
“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan para tersangka YMS (Kasi Pemberdayaan), RTK (Sekdes), WT (Kasi Pembangunan), dan AK (Mantan Raja) dilakukan penahanan di Lembaga Permasyarakatan Kelas III Wahai di Wahai, selama 20 (dua puluh) han terhitung sejak tanggal 18 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 6 September 2023,” tulis Kareba dalam rilisnya.
Kareba menegaskan, pemeriksaan masing – masing tersangka didampingi oleh penasehat hukumnya Yunan TA Takandengan, dari Perhimpunan Advokat Indonesia (HAPI) pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Ma’ad Patty,SH.MH dan rekan.(TM-02)
Discussion about this post