Ambon, TM.- Empat tersangka kasus korupsi anggaran belanja langsung pada bagian Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Tahun Anggaran 2016, akhirnya ditahan Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Mereka yang ditahan RT, AP, AN dan UH. Sementara, tersangka Mansur Tuharea, Sekda aktif Kabupaten SBB, dijadwalkan, Rabu (10/11/2021) mendatang akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun belum diketahui apakah langsung ditahan ataukah belum.
Keempat tersangka digiring ke Rutan Kelas II Ambon menggunakan mobil tahanan berplat polisi DE 8478 AM. Mereka digiring usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik sejak pukul 10.00 WIT.
“Hari ini, resmi empat tersangka kita tahan dalam perkara pengolaan dana Setda SBB. Untuk Tersangka Mansur Tuharea, Rabu baru hadir, tadi ijin karena ada kegiatan,”ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, M Rudi kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Senin (8/11/2021).
Aspidsus mengatakan, sebelum ditahan, mereka diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik. Mereka juga didampingi oleh Pengacara. “Kita akan percepat perkara ini hingga masuk ke Pengadilan nantinya,”ujarnya.
Diketahui, dalam penanganan kasus senilai Rp. 18 miliar pada Setda SBB itu, Jaksa melibatkan Inspektorat Maluku.
Sebelumnya, dari hasil perhitungan penyidik kerugian atas kasus yang ikut nelibatkan Mansur Tuharea (Sekda) SBB itu adalah Rp. 7 miliar. Namun, oleh auditor dari Inspektorat dalam perhitungannya, Negara dirugikan sebesar Rp. 8,6 miliar. (TM-01)
Discussion about this post