Ambon, TM.- BNNP Maluku Sepanjang I semester dalam Tahun 2021, berhasil menggagalkan bisnis ribuan gram paket narkotika jenis sabu dan ganja, di Maluku.
Kepala Badan Narkotika Nasional Perwakilan (BNNP) Provinsi Maluku, Brigjen, Rohmad Nursahid dalam keterangan persnya, di Kantor BNNP Maluku, Karang Panjang, Ambon, Rabu (4/8/2021) mengungkapkan, sabu yang berhasil diamankan sebanyak 161,83 gram, tembakau sinte sebanyak 21,641 gram, dan ganja sebanyak 3263,62 gram. Dengan total jika diuangkan, mencapai Rp. 1 miliar.
Barang-barang haram tersebut, lanjutnya, didatangkan dari Makasar dan Jakarta, melalui ekspedisi JNE dan JNT.
“Barang-barang ini diperoleh para pelaku dan tersangka melalui pesan online (instagram). Dengan nilai beli antara Rp. 500-700 ribu. Kemudian proses pengirimannya melalui jasa pengiriman, JNE, JNT, dan TIKI. Tetapi ada juga yang diamankan di Bandara Pattimura Ambon dengan cara body pac (di celana dalam),”ungkapnya.
Baca: Siapa Bekingan Penambang di Gunung Botak?
Dia menjelaskan, ribuan gram paket narkotika itu, diungkap dari 8 (delapan) kasus, dengan 14 tersangka. Dua tersangka diantaranya, adalah tambahan awal Juli kemarin, berdasarkan hasil pengembangan kasus dimaksud.
“Pengungkapan ini atas kerjasama semua pihak. BNN dengan pihak Angkasapura, Bea Cukai, Pelindo, Direktorat Narkoba Polda Maluku dan jajarannya, dan juga tentunya koordinasi dengan BNNP DKI, BNNP Makasar, serta BNN Pusat dan Mabes tentunya. Untuk dapat menyadap kegiatan mereka,”jelasnya.
Diketahui, dengan digagalkannya upaya pendistribusian dengan cara bisnis terhadap barang-barang haram tersebut, secara tidak langsung, BNNP Maluku telah menyelamatkan ribuan generasi Maluku dari bahaya narkoba.
Adapun masing-masing tersangka yang diamankan dilokasi yang berbeda, yakni tersangka inisial GW alias A, yang ditangkap 6 Februari 2021, di Desa Luhu, Kecamatan Huamual, SBB, dengan BB satu paket kiriman narkotika golongan I jenis Sinte dengan berat total 5,0880 gram.
Pasal disangkakan 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU no 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Tersangka SO alias S, ditanggap 28 Februari 2021, sekitar pukul 15.30 WIT, TKP Kantor Jasa pengiriman barang, dengan BB satu paket kiriman narkotika golongan 1 jenis sinte, dengan berat 4,177 gram.
Pasal yang disangkakan, 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU 35 Tahun 2009, Tersangka THT, ditangkap 1 Maret, pukul 12.30 WIT, TKP di JNE, BB 1 paket kirman narkotika golongan 1 jenis tembakau sinte.
Pasal yang disangkakan 112 ayat 1 dan atau pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, tersangka MSL alias S, ditangkap 1 Maret 2021, sekitar pukul 15.30 WIT, TKP jalan Kesatrian RT 001/ RW 06 Kelurahan Amantelu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. BB 1 paket narkotika golongan I jenis tembakau sinte, dengan berat 3,7285 gram.
Pasal yang disangkakan, 112 ayat 1 dan atau pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, tersangka AHB alias R, ditanngkap 11 Maret 2021, pukul 17.30 WIT, TKP jalan Pahlawan Revolusi Langgur, dengan BB satu paket narkotika golongan 1 jenis sabu, dengan berat 105,76 gram. Pasal yang disangkakan, 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009.
“Kemudian satu kasus ini, 4 tersangka sekaligus, yakni UT alias S, CS alias Epe, RK alias R dan MCS alias A, mereka ditangkap 5 April 2021, pukul 07.15 WIT, TKP di area tempat kedatangan penumpang Bandara Pattimura Ambon, Kecamatan Teluk Ambon, dengan BB 1 paket golongan 1 jenis sabu dengan berat 41,35 gram. Ini kerjasama kami dengan Angkasa Pura, Bea Cukai, Apsec dan Lanud, termasuk jajaran Polda, Polresta,”jelasnya.
Untuk empat tersangka ini sambungnya, narkotika jenis sabu dipesan dengan pengendali napi Rutan Kelas IIA Ambon dengan melibatkan oknum pegawai Rutan Ambon dan LPKA Ambon dengan cara pembayaran ditransfer malalui rekening suplier di Jakarta. Dan selanjutnya kurir yang telah disiapkan berangkat ke Jakarta untuk mengambil BB tersebut, untuk dibawah ke Ambon dengan cara body pack.
Baca: Pembobol Ruang Bupati SBB Dibebaskan
“Saat di Bandara Jakarta lolos, dan disini kerjasama dengan cara tertentu sehingga dapat menyadap, dan terungkap, body pack, atau dimasukan ke badan, menaiki pesawat. Dan rencananya barang-bsrang itu akan diedarkan di Maluku,”terangnya.
Tersangka SU alias S dan CS alias IM, yang ditangkap 7 Juni 2021, pukul 13.30 WIT, depan SPBU Soabali, Kelurahan Silale, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, dengan BB satu paket narkotika golongan satu jenis ganja dengan berat 3263,62 gram.
Pasal yang disangkakan 111 ayat 2 dan atau 114 ayat 2 dan pasal 131 UU Nomor 34 Tahun 2009. Selanjutnya tersangka CT alias C, ditangkap 21 Juni , pukul 14.30 WIT, TKP jalan WR Supratman, Lorong Kadondong, Tanah Tinggi RT 003/RW 02, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, dengan BB satu paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 14,72 gram.
“Jadi dari total semua ada 12 kemudian dikembangkan lagi tambah dua diawal bulan Juli kemarin, sekarang masih pemberkasan,”jelasnya.
Diketahui, usai merilis, BB tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar dan diblender. (TM-01)
Discussion about this post