Ambon, ameksOnline. – Enam ton barang bukti BBM ilegal milik kapal Inka Mina, dalam status sitaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru, di Dobo diduga hilang. Kabarnya, tersisa satu drum. Itu pun sudah bercampur air.
Barang bukti ilegal oil itu, dikabarkan segera di lelang tim eksekutor Kejari setempat berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Dobo. Eksekusi dilakukan setelah ada putusan incrah sejak 13 Juli 2020. Sayangnya, upaya lelang itu belum dilakukan.
Dari informasi yang dihimpun, kasus ilegal oil tersebut awalnya ditangani penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Aru. Empat tersangka dijerat dalam kasus itu. Salah satunya NAA alias Agus. Dia divonis 6 bulan penjara dan denda Rp.1 miliar.
“Infonya begitu. Karena sampai saat ini barang bukti enam ton BBM itu belum juga dilakukan pelelangan,” kata sumber media ini. Sumber menduga, barang bukti tersebut sudah dijual oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kepulauan Aru, Henly Lakburlawal yang dihubungi dari Ambon, terkait informasi tersebut membantahnya. Menurut dia, BB-nya tidak hilang. Hanya saja belum dilelang.
Mantan Jaksa Fungsional di Kejari Pulau Buru itu mengatakan, pelelangan nantinya bukan dilakukan oleh pihaknya. Tapi barang bukti tersebut akan diserahkan kepada bagian Pembinaan.
“Bukan pidana yang lelang, nanti katong (kami) serahkan kepada Pembinaan,” terangnya.
Lantas, kapan barang bukti sitaan BBM jenis solar itu akan diserahkan kepada bagian Pembinaan, Henly belum dapat memastikannya.
“Itu nanti katong mau serahkan, karena, kan di kantor katong bagian-bagian. Paling lambat minggu depan,” terangnya.
Ditanya apakah pekan depan pihaknya sudah bisa melakukan penyerahan, Henly masih belum dapat memastikannya.
“Iya secepatnya. Tidak benar kalau BB nya hilang. BB tersebut sementara di titip didalam Kapal, tepatnya dibelakang rumah salah satu teman Jaksa,” tandasnya. (TM-01)
Discussion about this post