Ambon, TM, – Fakta baru terkait sengketa Mata Rumah Parentah Negeri Soahuku, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, terungkap. Saniri Negeri Soahuku terbukti menggunakan Putusan milk Teluti Baru.
Sebelumnya, Ketua Saniri Negeri, Negeri Soahuku, Yopi Sopacua, mengatakan draf Peraturan negeri 04 Tahun 2021 yang diajukan ke Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, tidak mencantumkan Putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor 26/Pdt.G/2019/PN.Msh jo. Nomor13/Pdt/2020/PT.Amb, yang diketahui adalah milik Teluti Baru, Kecamatan Tehoru, Maluku Tengah.
Mereka tidak menggunakan milik Soahuku. Namun dalam draf yang dikembalikan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, tiba-tiba sudah tercantum putusan tersebut.
Baca Juga:
Fakta lain, sebelum penetapan, dilakukan sosialisasi Peraturan negeri 04 Tahun 2021. Sosialisasi dilakukan Penjabat Raja Negeri Soauhuku, Semy Birahi, yang juga Kepala Kecamatan Amahai.
Pemaparan disampaikan ke perwakilan masyarakat, serta Saniri, sesuai draf yang diterima dari Pemkab Malteng. Karena itu, aneh jika Ketua Saniri Negeri mengaku tidak tahu soal draf Perneg yang didalamnya sudah tercantum dasar perubahan Perneg, yaitu Putusan milik Negeri Teluti Baru itu.
Kepala Bagian Hukum Kabupaten Maluku Tengah, Masuhadji Tuakia, yang dikonfirmasi Timesmaluku.com, di Ruang Kerjanya, Rabu (27/10) mengaku, bahwa draf Perneg yang diajukan Saniri Negeri, Negeri Soahuku, tidak diubah substansi materinya.
Dia mengakui, bahwa kesalahannya ada pada Bagian Hukum Pembak Malteng. Mereka mencantumkan Putusan milik Teluti Baru dalam Perneg Soahuku.
“Draf itu kan dari Saniri. Mereka usul, kita koreksi saja dengan catatan.tidak merubah substansi. Artinya kalau di Perneg bilang dua mata rumah atau satu, kita tidak bisa interfensi itu. Jadi apa yang diusulkan, Bagian Hukum hanya mengoreksi soal narasi hukumnya, tapi tidak merubah substansi. Itu kewenangan Negeri/Saniri,”jelasnya.
Sementara terkait, pelantikan terhadap Raja Negeri Soahuku oleh Bupati Maluku Tengah, karena dianggap telah memenuhi persyaratan dari sisi administraif pemerintahan. Sehingga dapat dilantik.
Meski diakui, bahwa sebelum pelantikan, pihak Mata Rumah Parentah marga Ruhupessy, yakni Josephina Ruhupessy, telah mengajukan surat keberatan secara resmi ke Pemerintah Kabupaten.
“Masing-masing panitia bekerja sesuai jobnya, panitia di Negeri, Kecamatan dan juga Pemkab. Dan kemarin soal Souhuku dinilai memenuhi syarat untuk dilantik. Memang ada yang keberatan, dan itu sudah kita kembalikan ke Negeri untuk menyelesaikan,”jelasnya.
Baca Juga:
Terkait dengan itu, pihaknya mengaku sedang mengikuti persidangan di PTUN yang diajukan Josephina Ruhupessy atas SK Bupati Maluku Tengah terkait Pelantikan Raja Negeri Soahuku.
Namun dia agak terkejut saat disinggung, bahwa nama Bagian Hukum dan Pemerintahan, juga disebut oleh Saniri Negeri, dalam pemeriksaan terkait laporan dugaan pemalsuan atau manipulasi dokumen Negara, di Polda Maluku.
Kabarnya ada 6 orang Saniri Negeri, Negeri Soahuku, telah dimintai keterangan oleh Penyidik Ditkrimum Polda Maluku. Dimana dalam pemeriksaan terhadap Saniri Negeri, mereka menyebut, bahwa draf tersebut diterima dari Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah. (TM-01)
Discussion about this post