Ambon, TM.- Hasil Audit Kerugian Keuangan Negara dalam kasus PLTMG Namlea, Kabupaten Buru telah di kantongi Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Meski belum disebut angkah kerugiannya, namun penyidik berbaju coklat itu mengklaim ada kerugiannya.
“Sudah dikantongi, sejak Jumat pekan kemarin (Jumat 4 Desember 2020),” kata sumber di Internal Kejati Maluku, Senin 7 Desember 2020.
Menurutnya, setelah dikantongi hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku maka, selanjutnya akan mengekspose tersangka dalam kasus tersebut. “Ya, Ferry Tanaya siap-siaplah. Kan tinggal diumumkan tersangka,” kata sumber itu.
Senada dengan Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette secara terpisah. Menurut Sammy hasil auditnya telah dikantongi penyidik. Namun, kapan diumumkan tersangka, ia enggan berkomentar.
“Ikuti saja. Nanti perkembanganya akan saya sampaikan. Namun, Saya diberitahu Kasi Dik, Hasil Audit Perkara Pengadaan Lahan Untuk Pembangunan PLTMG Namlea sudah diterima Penyidik Jumat,” tulis Sammy Via Watshap.
Sebelumnya jaksa menetapkan pengusaha Ferry Tanaya sebagai tersangka. Jaksa mengklaim lahan seluas 48.645, 50 hektar di Kecamatan Namlea yang dijual Tanaya Tahun 2016 kepada PT PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara adalah milik negara.
Selain Tanaya, eks Kepala Seksi Pengadaan Lahan Kabupaten Buru, Abdul Gafur Laitupa juga ditetapkan sebagai tersangka.
Hasil audit BPKP Maluku yang menemukan kerugian negara Rp 6 miliar lebih memperkuat bukti yang dikantongi jaksa.
Namun Ferry Tanaya mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Upayanya berhasil. Hakim Pengadilan Negeri Ambon Rahmat Selang mengabulkan permohonan praperadilan dan menggugurkan status tersangkanya. Pasca Tanaya bebas, penyidik Kejati Maluku membebaskan Abdul Gafur Laitupa.
Tak mau menyerah, penyidik Kejati Maluku menerbitkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga telah disampaikan kepada Tanaya pada 25 September 2020 lalu.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Samy Sapulette mengatakan, penetapan tersangka akan ditetapkan setelah penyidik mengantongi hasil audit dari BPKP. “Penetapan tersangka setelah adanya hasil audit,” ujarnya. ()
Discussion about this post