Ambon, TM.- PT PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara (Malut) diduga terseret pusaran korupsi penjualan lahan milik Negara yang berlokasi di Desa Sawa, Kabupaten Buru tahun 2016. Oknum di PLN dapat dijadikan tersangka dalam kasus yang merugilan negara senilai Rp.6.081.722.920 miliar itu.
Bagaimana perannya? Dari informasi yang dihimpun media ini di dalam internal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, jaksa memposisikan PLN sebagai pembeli lahan untuk pembangunan proyek PTMG MV Tahun Anggaran 2016.
Lahan itu, disebut sebegai lahan miliķ Ferry Tanaya. PLN membeli batas, serta melakukan perhitungan nilai lahan bersama dengan tim internal PLN. Mereka tidak mengecek lagi. Dana senilai Rp. 6 miliar langsung dibayarkan kepada Ferry Tanaya.
“Ya, nanti kita gelar. PLN juga ikut disebut nanti,” kata sumber media ini kepada media ini. Kata dia, PLN wajib disebut. Ini akibat kelalaian mereka selaku pembeli yang mengakibatkan negara dirugikan.
“Ini kita tunggu waktu pa Kajati saja. Semuanya sudah selesai, dan siap diekspose. Dua orang sebelumnya (Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa) itu pasti,” tandas sumber itu.
Menanggapi itu, Sammy Sapulette juru bicara media ini enggan berkomentar. Menurut dia, sejauh ini belum ada tersangka dan penetapan tersangka itu kewenangan. “Belum ada. Ikuti saja,” singkat Sammy.
Sementara Ferry Tanaya melalui Kuasa hukumnya, Henry Lusikooy mengaku, memgapresiasi kinerja Penyidik dalam membuka kembali kasus tersebut. Namun, dana senilai Rp. 6 Miliar itu jelas diterima Ferry Tanaya hasil dari penjualan lahan tersebut.
Karena itu, kata dia, jika dikategorikan sebagai suatu perbuatan pidana, maka pemberi dalam hal ini pihak PLN juga harus dimintai pertanggung jawaban hukum.
“Ya, uang itu semua diterima Ferry (Ferry Tanaya). Ya, kalau gitu pemberi juga harus kena dong,” sebut dia, kepada media ini, Selasa 15 Desember 2020. (TM-01)
Discussion about this post