Ambon, ameksOnline.- Pasca penyidikan baru kasus dugaan korupsi pembelian lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Namlea, Kabupaten Buru, Ferry Tanaya tercatat sudah dua kali keluar dari kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Meski demikian statusnya belum tersangka.
Ferry yang sebelumnya bebas demi hukum atas putusan Praperadilan Pengadilan Tipikor Ambon ini tak memutus semangat penyidik. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan Jaksa.
Ferry pun dipanggil pertama kali sebagai saksi untuk diperiksa di Kantor Kejati Maluku. Kini, Rabu 25 November 2020, pria berdara tianhoa hadir untuk kedua kalinya di kantor Kejati Maluku. Kabarnya menjalabi klatifikasi oleh auditor Badan Pengawas Pembangunan dan Keuangan (BPKP) Perwakilan Maluku.
Ferry didampingi kuasa hukumnya, Henry Lusikooy. Belum tau diklarifikasi oleh auditor siapa, hanya saja klarifikasi terhadap raja tanah di Pulau Buru itu dibenarkan oleh kuasa hukumnya yang lain, Firel Sahetapy.
Ferry yang digadang akan tersangka ulang dalam kasus ini, keluar dan dijemput supirnya menggunkan mobil Fortuner berwaran Putih dengan plat polisi DE1940AL. Sementara, pengacaranya Henry Lusikooy berpisah dan menuju pengadilan.
Firel Sahetapy menyatakan, kehadiran Ferry di Kejati Maluku bukan untuk diperiksa. Kehadirannya untuk, diklarifikasi oleh BPKP. Disamping itu, kita juga meminta kepada Auditor untuk menunukan buku aset yang menyebut tanah yang dipersoalkan itu milik Negara.
“Didampingi Hendrik (Henri Lusikooy). Katong (kita) minta supaya dong (mereka) perlihatkan buku aset, kalau seng (tidak) katong tolak (menolak diklarifikasi),” sebut Firel menjawab pertanyaan media ini, terkait kehadiran Ferry di Kejati Maluku.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengkleim, status tersangka Ferry Tanaya akan segera diumumkan. Ferry sendiri terjerat kasus dugaan korupsi pembelian lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG).
“Sepertinya,” tegas Sammy menjawab pertanyaan media ini, menyoal status Ferry Tanaya yang segera ditetapkan tersangka, Senin 23 November 2020.
Sammy menjelaskan, saat ini proses penyidikan telah selesai. Saksi hingga ahli telah diperiksa, dan hanya tinggal menunggu audit kerugian keuangan Negara dari Badan Pengawas Pembangunan dan Keuangan (BPKP) Perwakilan Maluku.
“Terkait PLTMG Penyidik menunggu hasil audit, Informasi yang saya peroleh masih ada satu lagi klarifikasi oleh auditor. Jadi, kalau pertanyaan apakaha Ferry Tanaya tersangka setelah audit dikantongi, ya, sepertinya,” ujar Sammy dengan singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya, guna menuntaskan kasus korupsi pembelian lahan pembangunan PLTG Namlea, tim penyidik Kejati Maluku fokus melakukan pemeriksaan saksi.
Pemeriksaan saksi itu akan dilakukan dalam minggu ini. Penyidik terus mencari fakta hukum menuntaskan kasus tersebut.
Ketika ditanya siapa lagi saksi yang akan diperiksa, Sapulette enggan menjelaskannya.
“Ikuti saja ya. Kalau soal saksi lain tentu yang mengetahui siapa saksi yang relevan untuk diperiksa dalam perkara ini dan mempunyai kualitas untuk kepentingan pembuktian perkara adalah penyidik,” kata Sapulette.
Sapulette meminta publik bersabar dan menunggu hasil kerja tim penyidik dalam mengungkap korupsi PLTG Namlea.
Sebelumnya Kejati Maluku telah memeriksa pengusaha Ferry Tanaya pada Senin (12/10) dan Kepala BPN pada Rabu (7/10). Sejauh ini, sudah 24 saksi yang diperiksa. (TM-01)
Discussion about this post