Ambon, TM. – Persoalan Pilkades Serentak di Desa Tala, Seram Bagian Barat (SBB), berujung fitnah. Ola Kewere dilaporkan ke Polres SBB, oleh Kuasa Hukum mantan Kades Tala, lantaran memposting pernyataan diakun facebook miliknya, yang berbau fitnah.
Dugaan tindak pidana sesuai UU ITE pasal 28 ayat 2 itu dilaporkan sejak Tanggal 4 November 2021. Dalam akun facebooknya, terlapor diduga melakukan dugaan tindakan pidana dengan menulis status bahwa Pelapor mengusir orang Tenggara dari Desa Tala.
“Padahal itu tidak pernah dilakukan. Kami melaporkan atas fitnah dan pencemaran nama baik dengan hasutan isu Sara, ras dan golongan,”jelas Pelapor melalui Kuasa Hukumnya, Sami Lumamully.
Menurut Kuasa Hukum, perbuatan Terlapor itu telah membuat kegaduhan dan kecemasaan ditengah masyarakat.
“Informasinya yang bersangkutan sudah dimintai keterangan oleh Penyidik. Dan sejumlah Saksi juga sudah. Tetapi ada satu Saksi atas nama Rolly Riupassa yang tinggal di Desa Rumahkay, itu undangannya tidak diserahkan oleh Polsek Amalatu,” terangnya.
Diketahui, undangan untuk Saksi tersebut, yang dititipkan
Pihak Polres SBB ke Polsek, justru dititipkan di rumah Pelapor, tanpa diketahui Pelapor.
“Sangat disayangkan sikap Polsek Amalatu yang tidak profesional membantu penyidik untuk menuntaskan kasus tersebut, itukan surat dari kepolisian dalam hal ini Polres, maka sudah kewajiban untuk Polsek memberikan kepada Saksi. Kalau memang tidak ada, ya kembalikan ke Polres, bukan ke klien saya,”cetusnya.
Terkait laporan itu, pihaknya meminta perhatian Kapolda Maluku dan Kapolres SBB untuk turut mengawasi proses hukum terkait kasus ini. (TM-01)
Discussion about this post