Ambon, TM. – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku yang menangani kasus PLTMG Namlea tahun 2017 resmi di laporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Bidang Pengawasan oleh Ferry Tanaya. Laporan ini disampaikan terkait penetapan status tersangka dirinya.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Ferry Tanaya, Henry Lusikooy kepada media ini, siang tadi, Rabu 7 Oktober 2020. Henry mengatakan, laporan yang dilayangkan itu berkaitan dengan kinerja penyidik dalam mengungkap kasus penjualan lahan ke pihak PLN Maluku untuk pembangunan proyek PLTMG.
Menurut dia, proses hukum, ada dugaan tindakan diskriminasi yang dilakulan penyidik. Pasalnya, telah terungkap fakta-fakta berkaitan dengan kepemilikan aset lahan milik Ferry Tanaya yang di jual ke PLN. Dimana jaksa menyebut lahan tersebut adalah tanah negara yang dijual Ferry Tanaya.
Sementara lahan itu sah milik Ferry Tanaya hasil pembelian dari Zadrack Wakano. “Jadi ada beberapa poin. Selain yang saya sampaikan diatas, ada juga yang lain. Intinya sudah dilaporkan ke Kejagung, Cq Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Janwas),” sebut Henry.
Selain penyidik, lanjut Henry, pihak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku juga ikut dilaporkan. Mereka, kata Ketua YLBHI Maluku itu akan dilaporkan di Polda Maluku terkait perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
“BPKP juga akan kita laporkan ke Polisi. Kenapa, karena keterangan mereka sebagai ahli dalam perkara praperadilan kemarin saat ditanya dokumen-dokumen sebagai syarat perhitungan itu yang menurut kami keliru. Ia tidak bisah menampilkan buku aset yang mencatatkan lahan teut sebagai aset negara. Kita lapor,” tandas dia.
Diketahui, saat ini penyidikan kasus lahan PLTMG Namlea terus berjalan pasca, Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa status tersangkanya di gugurkan pengadilan.
Tercatat, Senin dan Selasa 5 Oktober 2020 kemarin, penyidik berhasil melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi. “Benar hari ini, dalam proses pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara pengadaan tanah untuk pembangunan PLTG Namlea,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada media ini, melalui pesan WhatsApp, kemarin. (TM-01)
Discussion about this post