Ambon, TM – Sejak Tahun 2020 hingga memasuki pertengahan Tahun 2022 ini, hak-hak 82 Tenaga Kerja RS Sumber Hidup, baik organik maupun non organik, tidak dibayar. Hak-hak itu diantaranya, insentif covid dan juga BPJS.
Semenjak 2020 itu, gaji merekapun dipangkas sebesar 70 persen. Alasannya karena covid. Nasib mereka hingga kini tidak menentu. Hasil mediasi yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja pun buntu
Puluhan Tenaga Kerja itu, hingga kini masih tetap bekerja dengan pendapatan seadanya, karena harus memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Ketua Komisi 1 DPRD Kota Ambon, Jafri Taihuttu meminta, pihak Sinode dapat menyelesaikan persoalan tersebut.
Menurutnya, apapun persoalannya, menyangkut Tenaga Kerja, harus dibicarakan secara baik-baik.
“Secara resmi belum ada laporan ke Komisi. Tapi apapun yang terjadi, perlakuan terhadap Tenaga Kerja, itu harus dibicarakan secara baik. Agar ada jalan keluar yang terbaik,”ujar Taihuttu saat dimintai komentarnya, di Balai DPRD Kota Ambon, Kamis (19/5/2022).
Taihuttu mengaku, semenjak menjabat Ketua Komisi 1, pihaknya belum menerima surat masuk sebagai aduan dari para Tenaga Kerja. Padahal diketahui, sebelum dilakukan roling komisi, para Tenaga Kerja melalui Serikat Pekerja RS GPM, telah menyurati Komisi 1 DPRD Kota Ambon.
Saat itu, Komisi I masih dipimpin Zeth Pormes. Surat para Nakes itu tidak pernah ditanggapi oleh wakil rakyat.
“Akan sangat terang menderang kalau pengaduan itu sudah datang ke kita (komisi 1), itu akan dikomunikasikan kemudian,”kata Taihuttu. (TM-01)
Discussion about this post