Ambon, TM.- Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Aru melakukan sita Eksekusi Aset milik terpidana kasus korupsi Engel Bertus alias Tiong. Aset yang di eksekusi adalah objek tanah.
Sebagai eksekutor Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru Sumanggar Siagian, Kasi Pidsus Sudarmono Tuhulele, Kasi Intel Faisal Adhyaksa dan staf Pidsus.
“Eksekusi aset terpidana Enggel Bertuan disaksikan oleh Istri terpidana Selvi Lamongan dan keluarga terpidana, Lurah, ketua RT dan masyarakat setempat yang berada di lingkungan sekitar alamat objek tanah yang Eksekusi,” ujar Kajari Aru kepada media ini, Rabu (26/9/2024).
Eksekusi, kata Kajari, dilakukan sesuai Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 10/pid.sus/TPK/2024/PN.Amb tanggal 14 juni 2024, dengan Amar putusan Menjatuhkan pidana terdakwa 7 tahun dan 6 bulan dan denda 300 juta pidana kurungan 3 bulan.
Selain denda, kata Kajari, terpidana juga membayar uang Pengganti Rp2,2 Miliar dan membayaran denda keterlambatan kurang lebih Rp 906.265.000 dan telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap( Incraht).(TM-03)
Discussion about this post