Ambon, TM.- Penyidik menjerat seorang kakek berusia 66 tahun dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kakek berinisial HS alias TK ini ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap seorang anak berusia 5 tahun di salah satu Desa, Kecamatan Leihitu Barat, Maluku Tengah.
Tersangka dijerat dengan pasal pencabulan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Menjadi UU Tentang Perlindungan Anak dgn pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pelaku ditangkap oleh Personil Unit PPA yang dipimpin oleh Kanit PPA Polresta Pulau Ambon dan PP Lease Aipda O. Jambormias pada 01 Agustus 2022 lalu, sekira Pukul 20.00 wit. Setelah pelaku dilaporkan keluarga korban pada 31 Juli lalu.
Insiden ini berawal saat tersangka melihat korban sedang bermain, sambil mencari dan memegang batu. Tersangka turun mengikuti korban. Dalilnya mengambil dua batu. Batu itu diserahkan ke korban.
“Disaat itulah pelaku melakukan aksi tak senonoh itu,” Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Mido Manik. Aksi tersangka dilihat oleh warga lainnya. Dia ditegur. Tak terima tersangka, justru melempari saksi dengan batu.
Saksi Kemudian melaporkan kasus ini ke keluarga korban. Mendengar hal tersebut, keluarga tidak terima dan melaporkannya ke kantor Polresta Ambon guna proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.(TM-02)
Discussion about this post