Ambon, TM.- Karel Albert Ralahalu, mantan Gubernur Maluku dua priode itu sudah diperiksa penyidik Tipikor, Ditreskrimsus Polda Maluku. Kini, giliran Said Assagaff.
Ralahalu diketahui diperiksa Rabu 17 Maret 2021 lalu. Sementara Asagaff panggilanya baru dilayangkan sejak pekan kemarin.
Sama dengan Ralahalu, Asagaff juga diperiksa penyidik dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Dinas (Rumdis) Politeknik Negeri (Poltek) Ambon. Proyek fiktif ini dianggarkan dalam APBN tahun 2007, 2008, 2009 dan 2010 silam.
Gubernur 1 periode ini rencananya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sekda Maluku di massa Karel Albert Ralahu, Gubernurnya.
“Kita sudah kirim surat panggilan (kepada Assagaff) untuk diperiksa sebagai saksi. Assagaff diperiksa dalam kapasitan sebagai sekda Maluku,” kata Kanit II Subdit Tipikor, Kompol Laurens Werluka kepada wartawab di Ambon, Rabu 24 Maret 2021.
Panggilan di layangkan sesuai alamat domisili Said Assagaff di Makassar, Sulawesi Selatan. Namun, pihaknya kemudian mendapat informasi kalau yang bersangkutan sedang sakit. Saat ini sedang dirawat di Jakarta.
“Nanti kita akan lihat untuk kembali melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan,” akuinya.
Untuk diketahui, dua mantan Gubernur Maluku ini dipanggil untuk diperiksa setelah kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp.1,3 miliar, ini naik status penyidikan. Proyek fiktif itu dikerjakan Yusuf Rumatoras, Direktur PT Nusa Ina Pratama.
Pemeriksaan terhadap dua mantan Gubernur tersebut hanya sebagai saksi dilakukan untuk mengetahui apakah ada kerjasama antara perusahaan milik Yusuf Rumatoras dengan Koperasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, saat itu.
Pembangunan Rumdis Poltek Ambon ini sedianya didirikan dalam kawasan perguruan tinggi pelat merah tersebut. Namun hingga saat ini proyek itu tidak ada. Bahkan, proyek itu seakan-akan didirikan di Kawasan Desa Poka, yang bersamaan sedang dibangunnya perumahan BTN Grand Palace milik Pemrov Maluku. Pembangunan perumahan BTN itu sendiri juga dikerjakan oleh Yusuf Rumatoras dengan perusahaan PT. Nusa Ina Pratama.
Olehnya itu, pemeriksaan dua mantan Gubernur Maluku ini untuk memperkuat proses penyidikan terkait kasus korupsi tersebut. (TM-02)
Discussion about this post