wargAmbon, TM.- Dua orang pelaku perburuan hewan liar ditangkap saat tengah berburu di Taman Nasional Manusela, Pulau Seram, Provinsi Maluku, Sabtu 27 Maret 2021, dini hari.
Kedua pelaku itu masing-masing Sadrak dan Julius Tutkei. Keduanya, merupakan warga Negeri Lesluru, Kecamatan TNS, Kabupaten Maluku Tengah.
Kepala Balai Taman Nasional Manusela, Ivan Y. Noor dalam rilis resminya menjelaskan, kedua pelaku ini tertangkap tangan, tengah berburu hewan liar di Jalan Trans Seram dalam kawasan Taman Manusela dini hari, sekitar pukul 02:30 WIT.
Keduanya ditangkap oleh Tim Patroli TN Manusela. “Sabtu dini hari, Tim Patroli TN Manusela di jalan nasional Trans Seram, telah menangkap tangan pelaku 2 orang perburuan liar di dalam kawasan TN Manusela,”jelasnya Sabtu siang.
Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku perburuan liar ini, kata Ivan menambahkan satu ekor kuskus putih hasil buruan, dua pucuk senapan angin, satu kotak peluru ukuran 4,5 mm, dua buah senter dan satu buah tas untuk mengisi kuskus, hasil buruan.
Kesua pelaku kemudian, lanjut Ivan akan diproses secara hukum dengan bantuan penyidik dari Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian LHK.
“Tujuan proses hukum ini adalah untuk memberi efek jera dan peringatan bagi pelaku-pelaku perburuan liar agar tidak melakukan perburuan di dalam Taman Nasional Manusela,”sambungnya.
Ini merupakan yang kelimanya di Balai TN Manusela menangkap tangan pemburu-pemburu liar dari Waipia. Sebelumnya, pelaku tidak diproses hukum. Balai TN Manusela hanya mengamankan senjatanya, dan menghukum pelaku untuk menyampaikan pesan-pesan konservasi serta larangan berburu.
“Namun karena himbauan untuk tidak berburu tidak diindahkan, dan masyarakat Waipia masih terus melakukan perburuan liar di taman nasional, maka rencananya kasus ini rencananya akan diproses secara hukum dengan bantuan penyidik dari Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian LHK,”tandasnya. (TM-01)
Discussion about this post