Ambon, TM.-Direktorat Kriminal umum Polda Maluku, Kamis (12/5) melakukan gelar perkara kasus pencemaran nama baik dengan terlapor Bupati Buru, Ramli Umasugi. Kasus ini masih di dalami oleh penyidik.
Ramli Umasugi dilaporkan Anggota DPRD Buru, Rustam Fadly Tukuboya. Fadly dalam laporannya mengaku, nama baiknya dicemarkan oleh Bupati Buru dua periode itu.
Dan hasil gelarnya, seperti yang disampaikan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M Rum Ohoirat, kepada Wartawan, di Mapolda Maluku, pihaknya masih akan mendalami keterangan dari beberapa Saksi dalam kasus tersebut.
“Perkembangan kasus itu tetap kita tangani seperti biasa, profesional. Untuk sementara masih didalami lagi, ada beberapa Saksi yang masih dimintai keterangan,”ujar Kabid.
Soal kapan hasil pendalaman kasus disampaikan, Kabid Humas hanya mengaku sehari dua. Namun tanggal pastinya tidak disebutkan.
“Kasusnya tetap jalan. Kita masih tangani secara profesional. Ada beberapa Saksi lagi yang perlu kami dalami dan mungkin dalam sehari dua kedepan baru kami akan berikan keterangan lebih lanjut. Tapi untuk hasil gelar hari ini, bahwa ada beberapa Saksi yang harus didalami lagi,”tandas Kabid. (TM-01)
Discussion about this post