Ambon, TM. – Penerimaan dari retribusi Tempat Pelelangan Ikan akan menjadi kontribusi terbesar bagi pendapatan asli daerah Kota Ambon. Karena itu, Pemerintah akan mengoptimalisasi TPI.
Hal ini disampaikan Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena dalam pembukaan sosialisasi optimalisasi TPI sekaligus uji publik tarif retribusi TPI sesuai Ranperda pajak dan retribusi daerah Kota Ambon, yang berlangsung di salah satu hotel di Ambon, Selasa (31/10).
Menurut Wattimena, peningkatan Pendapatan Asli Daerah secara otomatis memberikan dampak dan manfaat bagi pembangunan di kota ini.
“Ada yang berpikir bahwa pemerintah ini cuma kerjanya untuk mengoptimalisasi PAD, tapi saya mau sampaikan, bahwa PAD yang dipungut selalu berdasar pada ketentuan Perundang-undangan yang berlaku,” kata Wattimena.
Pemungutan pajak dan retribusi daerah ini, kata dia, diatur oleh ketentuan resmi Pemerintah Pusat, kemudian diimplementasikan sampai ke Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Dengan itu kita bisa lakukan berbagai hal, seperti, aspal jalan, mauoun membangun sesuatu yang manfaatnya tentu dirasakan juga oleh masyarakat. Oleh karena itu, kewajiban masyarakat bayar pajak dan retribusi dan tugas pemerintah menyediakan fasilitas atau jasa,”jelasnya.
Saat ini lanjut Wattimena, ada beberapa sumber pendapatan yang hilang dan beralih kewenangan ke pusat maupun provinsi. Pemkot berupaya memanfaatkan sumber-sumber pajak dan retribusi lain. Dan salah satunya dari TPI ini.
Bagi dia, ini menjadi sebuah kebijakan yang dilematis, karena disatu sisi pemerintah harus memenuhi tanggung jawab untuk pelaksanaan pembangunan melalui pungutan PAD, tetapi disisi lain juga, pemerintah diperhadapkan dengan kendala masyarakat sendiri.
“Tetapi semua yang kami atur, itu dibahas bersama DPRD juga, dan tentu itu melalui kajian aturan yang berlaku,” tandas Wattimena.(TM-01)
Discussion about this post