Ambon, TM.- Dua kontraktor pengadaan di DPRD Kota Ambon, diperiksa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon. Keduanya diduga terlibat kontrak kerja yang dibiayai dana DPRD Kota Ambon.
Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dian Fris Nalle melalui Kasi Intel, Jino Talakua mengatakan, mereka yang diperiksa berinisial JL, bos perusahaan CV. Dua Gandong. Dan AT bos perusahaan CV. Intan.
“Yang diperiksa hari ini CV. Dua Gandong dan AT bos perusahaan CV. Intan,”ujar Talakua.
Diketahui, sebelumnya Tim Penyidik telah memeriksa 9 (sembilan) staf DPRD Kota Ambon, yakni 8 (delapan) PPK dan 1 (satu) staf keuangan DPRD Kota Ambon,l. Mereka diperiksa selama 11 jam 10 menit, pada Rabu (8/12/2021).
Selain mereka, juga telah diperiksa LNH, MP, EL, CP, HM, FT, FN, dan JS. Sementara satu staf Keuangan adalah HT. Selajn itu, mantan Seketaris Kota (Sekkot) Ambon, A G Latuheru dan Kepala Bappeda Kota Ambon, Enrico Matitaputy diperiksa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon, pada Senin (6/12/2021).
Diketahui, pemeriksaan masih terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi pada Sekretariat DPRD Kota Ambon, yang menjadi temuan BPK pada laporan keuangan Pemerintah Kota Ambon, Tahun Anggaran 2020.
Terkait hal ini pula, sebelumnya telah diperiksa para Pendamping Pansus DPRD Kota Ambon. Mereka adalah RNS, RL, AL, DS, FOS dan AR. Selain Pensamping, sejumlah staf DPRD, yakni YS, MY, dana AS juga diperiksa.
Bahkan sebelumnya, Tim Penyidik juga telah memeriksa Elkyopas Silooy selaku mantan Sekretaris DPRD Kota Ambon. Dia diperiksa selama 10 jam 16 menit pada Kamis (25/11/2021).
Dalam kasus ini, sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan menemukan sejumlah proyek fiktif bernilai miliaran rupiah yang ada dalam laporan keuangan Pemerintah Kota Ambon, Tahun Anggaran 2020.
Dalam laporan itu, ada realisasi belanja barang dan jasa yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Sehingga mengakibatkan indikasi kerugian daerah sekitar Rp. 5,3 miliar pada Sekretariat DPRD Kota Ambon. (TM-01)
Discussion about this post