Ambon, TM. – Setelah lima anggota DPRD Kota Ambon diperiksa pada Selasa (14/12/2021), hari ini Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon kembali memeriksa lima Anggota DPRD Kota Ambon.
Mereka yang diperiksa, adalah Obed Souisa (Demokrat),Crhistianto Laturiuw (Gerindra),
Lucky Leonard Upulatu Nikijuluw, (PDI Perjuangan), Astrid J Soplantila (Gerindra), Jhony Paulus Wattimena (Gerindra).
Kajari Ambon, Dian Fris Nalle melalui Kasi Intel Kejari Ambon, Jino Talakua mengatakan, mereka yang diperiksa hari ini adalah, OS, CL, LLUN, AJS DAN JPW.
“Anggota dewan yang diperiksa lima orang, JPW, LLUN, AJS, OS, dan CL,”terang Talakua.
Talakua mengaku, kelimanya mendatangi kantor Kejari Ambon pada pukul 10.00 WIT.
“Hingga kini pemeriksaan masih berlangsung,”jelasnya.
Diketahui, mereka diperiksa masih terkait dugaan korupsi pada Sekretariat DPRD Kota Ambon yang merupakan hasil temuan BPK pada laporan keuangan Pemerintah Kota Ambon, Tahun Anggaran 2020.
Badan Pemeriksa Keuangan menemukan sejumlah proyek fiktif bernilai miliaran rupiah yang mana ada dalam laporan keuangan Pemerintah Kota Ambon, tahun anggaran 2020.
Dimana dalam laporan itu, ada realisasi belanja barang dan jasa yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga mengakibatkan indikasi kerugian daerah sekitar Rp 5,3 miliar. (TM-01)
Discussion about this post