Ambon, TM- DPD Golkar Maluku tak merespon terkait laporan korupsi terkait Timotius Kadel. Timo dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku terkait kasus korupsi pembangunan Jalan Wokam. Sampai kemarin jaksa masih melakukan penyelidikan. Upaya jaksa ini diabaikan DPD Golkar Maluku dengan tetap merekomendasikannya bertarung dalam pilkada Aru.
“Yang pasti kita mendukung kinerja lembaga pemberantasan korupsi, bukan hanya partai Golkar tapi semua partai,” ungkap Kader Golkar Maluku, Yusril AK Mahedar kepada media ini, sore tadi, Rabu (15/7/2020). Menurutnya, persoalan Timo saat ini, karena dia telah menyatakan sikap sebagai Calon Bupati, sehingga ada tendensi-tendesi politik. Bagi partai Golkar, kata dia, itu Politis.
“Dia punya elektabilitas di Kepulauan Aru juga sangat signifikan, punya perubahan grafik yang naik. Sehingga saya sebagai Kader Golkar Maluku tidak ada masalah lah. Soal hukum dan politik katong (katong) pisahkan, kalau memang hari ini dia mendaptar di partai golkar dengan status sebagai tersangka, ya nga boleh lah. Sudah pasti digugurkan sejak awal,” sebut Ketua AMPI Maluku itu.
Dikatakan, Timo saat mendaftar di Partai Golkar dalam keadaan baik-baik, sebagai warga negara yang mempunyai hak politik untuk disalurkan. Kemudian, partai Golkar melakukan penilaian dengan elektabilitas kian melonjat naik signifikan, sehingga Golkar memberikan penilaian kepada dia.
“Jadi, bukan hanya partai Golkar, semua partai pasti mendukung kinerja lembaga anti korupsi. Artinya tidak harus mensubjektif kan orang pada saat dia mau jadi Bupati lalu dia andai andaikan, dibunuh dengan isu kalau dia korupstor,” sebut dia.
“Semua ini kan punya fakta. Hukum ini kan menjelaskan tentang Fakta. Salah dan benar, semuanya masih asas praduga tak bersalah. Kan lucu kalau dia hanya mendaftar di partai golkar, gokar tolak dengan alasan ia diduga. Lalu dia mendaftar di partai lain lalu kemudian dia menang, kan Golkar rugi dong,” tambah dia, sembari menyebut “Partai Golkar tetap mendukung kinerja lembaga anti korupsi,” tutup dia.
Sebelumnya, Jaksa mengaku optimis akan menuntaskan kasus yang dilaporkan masyarakat itu. Hanya saya terkendala ditengah pendemic corona ini.
Asisten Intelejen Kejati Maluku, M Iwa kepada media ini, mengaku, kasus Wokam tetap dalam progres penyelidikan. Namun, agak terlamabat penyekidikannya akibat Covid-19. “Kita terkendalah pesawat. Belum ada pesawat kesana. Masih PSBB. yang pasti kita tuntaskan,” kata Iwa.
Dikatakan, kasus ini telah melalui proses telaan oleh tim penyelidik. Kontraktor dan PPK proyek tersebut, disebut sebagai orang yang dilaporkan dalam proyek bernilai Rp. 36 miliar lebih itu. Thimotius Kaidel alias Timo Kaidel disebut sebagai pelaksana proyek. Timo saat ini, ikut dalam kontestasi politik 5 tahunan di bumi jagaria itu. Golkar telah memberikan Rekomendasi kepadanya.
“Pelaksana proyek dan PPK yang dilapor. Tapi, kita lihat lagi nanti dalam penyelidikannya,” jelas Iwa. Diketahui, proyek senilai Rp.36 miliar lebihvtahun 2018, untuk pembangunan jalan lingkar Pulau Wokam, sepanjang 35 Km, dikerjakan PT.Purna Darma Perdana yang bertanggung jawab. Pelaksana proyek adalah Thimotius Kaidel.
Perusahaan ini telah di black list Pemprov Jawa Barat, karena punya masalah saat menangani proyek di sana. Informasi beredar, kasus ini akan dihentikan sementara, mengingat kasus yang melibatkan Thimotius “Timo” Kaidel itu, tengah berproses untuk ikut Pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Kepulauan Aru.
“Kalau sudah selesai proses Pilkada, kasusnya dapat dilanjutkan kembali. Ini hanya untuk menjaga objektifitas institusi Kejati. Karena ada Surat Edarannya,” akui sumber lain.
Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Pulau Wokam Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku. Proyek ini milik Dinas PUPR Kabupaten Aru, Dikerjakan oleh Pengusaha, Thimotius Kaidel. /dok
Diberitakan sebelumnya, proyek jalan lingkar pulau Wokam itu sepanjang 35 Km. Pekerjannya pada 2018 oleh PT.Purna Darma Perdana, ditangani Thimhotius Kaidel menelan anggaran sebesar Rp.36 miliar lebih, dari Dana Alokasi Khusus. Proyek belum tuntas, sehingga diusut pihak Kejaksaan Tinggi Maluku.
Proyek ini turut melibatkan Plt. Kepala Dinas PU Aru, Edwin Pattinasarany, PPK dan Panitia tender. Bahkan, ada temuan BPKP, terdapat kerugian Rp.11 miliar lebih. (TM02)
Discussion about this post