Ambon, TM.— Dugaan korupsi di Dinas Pendidikan diungkit Gerakan Pemuda Islam (GPI) Maluku, pada Kami (6/7/2023) pagi. Massa GPI mendesak Kepala Dinas Sidik Rumalowak diperiksa.
Penanggung jawab aksi, Mustakim Rumasukun, dalam orasinya meminta Kejaksan Tinggi Maluku untuk transparansi soal dugaan korupsi dana Rp15 miliar dilingkup Dinas Pendidikan Kabupaten SBT. Karena itu, bagi mereka investigasi kejaksaan perlu dilakukan.
Dana ini berasal dari APBD murni tahun 2020 saat wabah covid-19. Selain itu, mereka juga menyoroti anggaran Karang Taruna sebesar Rp. 2,9 miliar yang diduga fiktif pelaksanaannya.
Para Pendemo diterima oleh Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Maluku Ye Oceng Almahdaly. Almahdaly didampingi Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba.
Almahdaly membenarkan, dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS dan Dana Terpencil pada Dinas Pendidikan SBT, sempat ditangani Kejati Maluku. Namun ternyata lebih dulu ditangani Penyidik Polres SBT berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang sudah dikeluarkan.
Karena ditangani penyidik Polisi, Kejaksaan Tinggi Maluku tidak lagi melanjutkan pemeriksaan tersebut. Dia mempersilakan kasus tersebut ditanyakan langsung Polres SBT.
“Namun terkait anggaran 15 miliar yang bersumber dari APBD murni tahun 2020 dan Anggaran Karang Taruna sebesar Rp. 2,9 miliar yang diduga fiktif, itu kami baru mengetahuinya. Masukan laporan secara resmi terkait 2 dugaan korupsi tersebut agar bisa teruskan ke Pimpinan (Kejati Maluku),”tutur Almahdaly kepada perwakilan para Pendemo.
Para pendemo berjanji akan segera memasukan laporan resminya serta akan mengawal proses hukum dalam kasus tersebut. (TM-01)
Discussion about this post